Samarinda (ANTARA Kaltim) – Setelah melalui sejumlah rapat internal dan konsultasi ke Kemendagri, Rancangan Tata Tertib DPRD masa bakti 2014-2019 disahkan kemarin (7/10).

Pengesahan diambil melalui Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim di Gedung DPRD Karang Paci Lantai 6 dengan dihadiri 30 anggota DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara M Syahrun didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmadi.

Rapat dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Terjadi beberapa interupsi, rapat pun sempat diskors selama 4 jam. Baru sekitar pukul 15.00 rapat kembali digelar. Langkah ini diambil agar tatib yang akan disahkan benar-benar disepakti.  Setelah pengesahan tatib ini, DPRD akan segera membahas rencana selanjutnya, yakni penetapan ketua definitif, komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Soal tatib,  ini disahkan lebih dahulu karena merupakan guiden melaksanakan kegiatan dewan berikutnya yakni bagaimana DPRD Kaltim dengan cepat membentuk alat kelengkapan dewan. Termasuk mengatur mekanisme dan kinerja kerja kedewanan selama lima tahun.

Pengesahan tatib DPRD Kaltim ini sendiri mengalami kemoloran dari tenggat waktu yang ditetapkan yakni akhir September.

Ketua Pansus Andi Burhanuddin Solong dalam wawancara dengan sejumlah media, belum lama ini menyatakan,  harus dipahami pansus dalam bekerja memerlukan kecermatan dan ketelitian.

 Metodologi kerja pansus adalah rapat internal, pengkajian terhadap draf rancangan tatib, lalu berkonsultasi ke kementerian terkait di Jakarta. Pansus bahkan sempat sharing dengan DPRD DKI untuk memantapkan kerja Pansus.

Anggota Pansus Sarkowi Von Zahry yang diwawancarai setelah rapat paripurna menyatakan, konsultasi dilakukan karena merupakan bagian penting dalam pengesahan tatib ini.

Ini untuk menghindari tatib yang dibuat dengan mengejar tenggat waktu justru membuat isinya berbenturan dengan peraturan lain di atasnya terutama undang-undang.

"Hal inilah yang membuat pengesahan tatib sedikit mengalami kemoloran. Pansus sangat hati-hati dalam menentukan isi tatib jangan sampai salah dan bersinggungan dengan peraturan lain," kata Sarkowi.

Ia menambahkan tatib yang sudah disahkan masih berlaku tentatif. Maksudnya, tatib masih bisa direvisi di kemudian hari dengan catatan tetap mengacu pada peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku.

"Misalnya saja ada perubahan perundang-undangan dari pusat, maka akan berimbas kepada ketetapan tatib DPRD itu sendiri. Poin-poin dalam tatib otomatis akan ikut menyesuaikan terhadap adanya perubahan ini," kata Sarkowi. (Humas DPRD Kaltim/adv/rid/oke)





 


 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014