Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peluang usaha penyiaran televisi di Kaltim masih terbuka, seiring dengan potensi alam dan budaya yang beraneka ragam serta pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan, membutuhkan berbagai sarana informasi. Termasuk televisi yang dapat menyebarkan potensi daerah ini ke dunia luar.

Tidak heran jika sejumlah perusahaan berupaya membangun lembaga penyiaran, khususnya televisi di Kaltim. Seriing dengan hal itu, Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kaltim memfasilitasi sejumlah lembaga tersebut melakukan Evaluasi Dengan Pendapat (EDP), sebagai salah satu sayarat peizinan lembaga penyiaran TV.

Ketua Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim Zainal Abidin mengatakan Kaltim masih terbuka peluang usaha untuk penyiaran tentang keanekaragaman budaya dan wisata alam. Saat ini TV di Kaltim yang masih dominan terhadap penyiaran tentang pemberitaan umum, politik, ekonomi dan sosial serta pendidikan.

“Daerah ini masih banyak peluang untuk pengembangan usaha penyiaran yang dilakukan masing-masing lembaga penyiaran di Indonesia, yang akan membuka perwakilan di daerah, terutama di Samarinda, sehingga informasi tentang kekayaan alam dan budaya di daerah dapat diketahui seluruh masyarakat,” kata Zainal Abidin usai membuka IDP bagi tiga lembaga penyiaran, yaitu PT Borneo Nusantara Media (Rainbow TV), PT Noyanowo Indonesia Media (Smile TV) dan PT Warna Nusantara Cahaya Televisi (Warna TV) di Samarinda, Selasa (7/10).

Menurut dia, peluang itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda. Karena saat ini lembaga penyiaran di dua daerah tersebut relatif sedikit. Bahkan di Balikpapan baru lima lembaga penyiaran yang masuk mendaftar untuk membuka siaran.

Daerah ini masih terbuka untuk peluang usaha penyiaran. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui KPID Kaltim akan menyeleksi lembaga yang mengajukan permohonan. Sebab, semua itu harus dievaluasi KPID bersama stakeholder terkait di daerah ini, terutama tokoh masyarakat dan agama serta seniman di daerah.

“Ada aturan yang kita ikuti, apakah lembaga tersebut layak atau tidak dikembangkan di daerah. Sebelum mendapatkan ijin dari Kementerian Kominfo melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mereka harus mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan pemerintah daerah, yakni melalui Diskominfo Kaltim. Tetapi pada dasarnya Pemprov Kaltim siap menerima masuknya  tiga media tersebut ke daerah,” jelasnya.

Selain itu, pertimbangan KPID Kaltim untuk memberikan ijin kemudian diusulkan ke Kementerian Kominfo adalah sesuai dengan saran dan masukan serta evaluasi bersama berbagai tokoh masyarakat di daerah.

Setelah adanya pertimbangan dari berbagai masukan yang dilakukan bersama tokoh masyarakat, melalui EDP, selanjutnya KPID Kaltim dan KPI Pusat melakukan komunikasi dan mengusulkan kepada Kementerian Kominfo.

“Setelah usulan tersebut barulah ijin prinsip penyiaran diterbitkan dari Kementerian Kominfo dan mereka bisa melakukan siaran yang sifatnya uji coba selama setahun. Jika selama setahun kondisi penyiaran baik, baru ijin prinsip penyiaran tetap diterbitkan untuk jangka waktu 10 tahun,” ujarnya.

 Diharapkan melalui proses tersebut tiga media ini bisa bekerjasama dengan baik dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, terutama tentang pengembangan kekayaan alam dan budaya khas daerah.

Bahkan Pemprov Kaltim menyambut baik masuknya tiga lembaga ini, karena penyiaran yang dilakukan lembaga ini lebih memfokuskan tentang budaya dan kekayaan alam. Dengan demikian, diyakini informasi tentang kekayaan alam dan budaya di daerah dapat diketahui lebih luas ke masyarakat.(Humas Prov Kaltim/jay).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014