Nunukan (ANTARA Kaltim) -  Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mewajibkan bagi para pelintas batas dari Malaysia mengisi formulir "customs declaration" sejak 1 Oktober 2014.

Humas Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan Eko Yulianto di Nunukan, Jumat, mengatakan pengisian "customs declaration" ini sebagai upaya memperketat pemeriksaan barang milik penumpang dari Negeri Sabah, Malaysia yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Ia mengatakan pPengisian formulir yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2014 tersebut untuk mengecek barang bawaan penumpang dari luar negeri sebagaimana yang diberlakukan pada pelabuhan internasional dan bandara di Indonesia.

"Terkait dengan pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang dari Malaysia itu, maka kita mewajibkan seluruh barang harus melalui X-ray yang telah disediakan, kata Eko Yulianto.

IMenurut dia pada formulir "customs declaration" itu terdapat beberapa jenis barang yang perlu dicatat seperti uang tunai melebihi Rp100 juta, hewan, tumbuh-tumbuhan, benda tajam, senjata tajam, ikan dan lain-lainnya.

Formulir itu juga dibagikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagaimana yang dilakukan petugas bea dan cukai saat pemulangan (deportasi) pada Kamis (2/10) di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

Pengisian formulir "customs declaration" inim kata dia, berlaku tanpa kecuali bagi seluruh penumpang asal Malaysia yang tiba di daerah itu untuk mempermudah pengawasan barang-barang terlarang.

Eko Yulianto mengatakan, pengisian formulir yang sama pernah diberlakukan di daerah sekitar 2002 silam namun tidak efektif dan baru diberlakukan kembali tahun ini.

Menurut dia dengan adanya formulir yang dimaksudkan maka tidak ada lagi barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak diperiksa melalui X-ray. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014