Seluruh anggota tim kampanye pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar aktivitas mereka dapat dianggap sah dan legal. 
 
Persyaratan itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Samarinda, Kamis.
 
“Aktivitas kampanye yang dilakukan pihak yang tidak terdaftar, akan dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut," ujar Qoyyim.

Jika terdapat pihak tidak terdaftar melakukan kampanye, lanjutnya, temuan itu akan menjadi masalah bagi pasangan calon.
 
Qoyyim juga menyinggung kampanye bagi pasangan calon Pilkada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya, tiap pasangan calon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap saluran media sosial.
 
“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli siber,” katanya.
 
Dalam sosialisasi kampanye Pilkada itu, KPU Kaltim meminta pelaksanaan dan penggunaan dana kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
 
Sosialisasi tersebut juga membahas sejumlah hal lain seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi baik KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kantor Akuntan Publik (KAP). 
 
Kegiatan itu dihadiri tim pasangan calon, Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.(Adv)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024