Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami peningkatan setelah melalui proses cukup panjang di rapat pleno terbuka, Kamis (19/9).

"Dari rapat pleno itu, ditetapkan jumlah DPT sebanyak 520.986 pemilih, jumlah itu meningkat  menjadi 11.504 dibanding Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu yang hanya  509.482 pemilih," kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono usai rapat pleno terbuka.

Dia menjelaskan sebanyak 520.986 pemilih itu terdiri Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 70.409 pemilih, Balikpapan Barat 68.582 pemilih, Balikpapan Utara 132.359 pemilih, Balikpapan Tengah 76.250 pemilih, Balikpapan 112.517 pemilih, dan Balikpapan Kota 60.869 pemilih.

Yudho mengemukakan, peningkatan itu atau perubahan jumlah DPT itu tak lepas dari peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan yang cermat mengamati saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Jadi tadi ada sanggahan dari Bawaslu, mereka memaparkan sejumlah temuan mereka dan dijadikan masukan untuk kami," kata Yudho.

Yudho menuturkan ada tiga masukan dari Bawaslu antara lain satu warga Kecamatan Balikpapan Timur yang usianya 17 tahun tapi kurang satu hari dan sudah dimasukkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

"Setelah kami cek ulang itu benar sehingga KPU harus melakukan validasi sebelum memutuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih," ungkapnya.

Kemudian di Kecamatan Balikpapan Barat ditemukan satu warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk DPSHP. Hal itu dibuktikan melalui KTP Elektronik.

“Sehingga kami tetapkan mempunyai hak suara dan terdaftar dalam DPT,” cetusnya.

Lanjutnya, ada juga ditemukan kasus berupa orang yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada di DPSHP.

Kendati demikian kata Yudho tidak ada bukti otentik yang membenarkan bahwa pemilik nama yang dimaksud sudah meninggal.

“Sehingga tidak bisa TMS-kan,” tambahnya.

Yudho mengharapkan penetapan DPT pilkada 2024 menjadi salah satu pembuktian hasil dari kerja keras badan Adhoc dalam melakukan validasi atau pemutakhiran data pemilih.

Ia yakin nama-nama yang terdapat dalam DPT merupakan warga yang memiliki hak pilih. Sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim pada 27 November mendatang.

“Kami benar-benar melakukan validasi secara akurat terhadap warga yang berhak memberikan hak suaranya sesuai konstitusi,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz merekomendasikan data pemilih yang meninggal dunia tidak mempunyai akte kematian untuk diwaspadai pada C6 atau undangan  pemberitahuan memilih.

 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz saat menyampaikan beberapa sanggahannya kepada wartawan. (Antaranews/Muhammad Solih Januar)


"Sehingga pada H-1, C6-nya tidak didistribusikan dan ditahan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.

Ahmadi mengatakan dari Bawaslu menemukan ada 10 data pemilih yang sudah meninggal dunia, hanya saja boleh dieksekusi KPU hanya satu karena ada akte kematiannya.

"Bahkan tadi sempat ada 400 data lebih di RT 00 yang kami anggap pemilih siluman," tegas Ahmadi.

Dia menerangkan ada 400 lebih data di RT 00 yang tidak bisa dieksekusi oleh KPU dan cukup membingungkan. "Apalagi di Balikpapan ini 'kan kita tidak pernah mendengar ada RT 00, artinya tidak ada RT-nya," imbuhnya.

Namun setelah dilakukan uji sampling oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ada yang bersangkutan rupanya tidak dikenal oleh Rukun Tetangga (RT) tempat domisilinya.

"Nah kami menganggap bisa saja ada pemilih siluman, yang tidak kita tahu ada di mana. Makanya kami minta Disdukcapil untuk tolong diperhatikan itu, terkait RT 00 kok bisa ada di Balikpapan," ujar Ahmadi.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024