Seluruh tim kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar aktivitasnya dapat dianggap sah dan legal.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Samarinda, Rabu.
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut," ujar Qoyyim.
Ia melanjutkan, jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya
Qoyyim juga menyinggung tentang kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya, tiap Paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.
“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim, agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim bersama dengan sejumlah pihak seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli siber,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas terkait akun resmi Paslon di platform media sosial, kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kegiatan ini dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024