Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perusahaan manapun boleh saja mengembangkan bidang usahanya di Kaltim. Asal, wajib menjaga kelestarian wilayah sekitar perusahaannya. Akan lebih hebat, jika mampu menyerap warga asli daerah selaku  tenaga kerja.

Hal tersebut terucap dari anggota DPRD Kaltim, Syafruddin. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja asli daerah.

Pasalnya, status pekerja dalam perusahaan terkadang dianggap remeh oleh perusahaan itu sendiri. Sebagaimana diketahui, perusahaan yang melakukan kegiatannya dalam ruang lingkup pedesaan atau pedalaman memang mempekerjakan karyawan dari daerah lokal. Namun, status para pekerja ini terkadang yang kurang diperhatikan.

"Harusnya, pemerintah lebih memperhatikan status buruh ini. Jangan mentang-mentang mereka bekerja dengan status pendidikan yang rendah, lantas mendapat perhatian yang rendah juga," katanya.

Ditambahkannya, belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengakomodir status dari para buruh ini juga menjadi kendala peningkatan status sosial mereka terhadap perusahaan itu. Lemahnya perhatian dari pemerintah juga masih menjadi kendala, masih banyaknya perusahaan yang berlaku sewenang-wenang pada buruh disana.

"Jadi, sudah saatnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dalam mencari solusi dari masalah ini. Moment turun langsung kelapangan (reses) harus sedemikian rupa dimanfaatkan anggota DPRD untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota setempat," imbuhnya.

Perda yang mengatur perusahaan untuk menetapkan kesejahteraan karyawannya juga harus mulai dicanangkan. Harus mengakomodir seluruh pihak, tanpa pandang status sosial. Perda yang dibuat juga harus kuat dan mengikat,  Jangan hanya dalam bentuk hitam diatas putih belaka apalagi sampai lemah dalam kehidupan nyata.

"Saya harap ada keseriusan pemerintah dalam menangani hal ini. Perda yang dibuat harus mengakomodir seluruh aspek. Harus tercantum juga, Upah Minimum Regional (UMR), kalau bisa juga berisikan pasal-pasal yang tegas.

Jika nantinya terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak, jadi bisa diselesaikan dengan cara hukum," kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014