Samarinda (ANTARA Kaltim) - Aktivis yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Timur berunjuk rasa menuntut sikap dan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terkait dengan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (25/9).

Pengunjukrasa sempat berorasi selama tiga puluh menit mereka diterima oleh Anggota DPRD Kaltim Andi Harun dan Dahri Yasin serta didampingi Kabag Persidangan Agus Hari Kusuma, dan Kasubag Pelayanan Masyarakat Rasman, di Gedung D lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menginginkan komitmen dan sikap dewan terkait dengan rancangan undang-undang pilkada. LMND Kaltim sendiri sudah jelas dalam menentukan sikapnya yakni menolak dengan tegas karena dinilai mengebiri hak masyarakat dalam berdemokrasi,”ungkap Korlap Aksi, Muhammad Jamil.

Jamil menjelaskan bahwa RUU Pilkada memuat bupati/wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat lagi tetapi melalui perwakilan rakyat, padahal sejatinya pilkada sarana menuwujudkan demokrasi. Artinya kedaulatan penuh ditangan rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Di sini LMND mengajukan beberapa prasyarat yang harus didiskusikan pertama pengorganisasian dan penyadaran politik bagi masa rakyat. Kami berpendapat sebuah demokrasi yang kuat yang berbasiskan pada parisipasi masa, hanya mungkin kalai rakyat terorganisir dan punya kesadaran politik,”jelas Jamil.

Dewan sendiri yang dalam hal ini DPRD Kaltim memiliki peran yang cukup stategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Mengingat dewan merupakan lembaga politis yang menggambarkan masyarakat yang diwakilinya.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kaltim Andi Harun mengatakan pernyataan yang dikeluarkan oleh LMND sudah cukup jelas. Di antaranya adalah mengusulkan digelarnya referendum atau plebisit untuk merespon kebijakan pemerintah tentang penetapan RUU Pilkada.

Serta penciptaan ruang publik yang memungkinkan bagi arakyat dapat berpatisipasi dalam hal penentuan kebijakan publik dari pusat hingga daerah, terutama terkait dengan kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Akan tetapi, dewan secara instansi terkait dalam hal ini harus bersikap sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga bersikap netral dengan tidak menyatakan mendukung maupun sebaliknya tidak mendukung. Oleh sebab itu ini yang perlu difahami teman-teman mahasiswa.

“Berdasarkan UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang lain, DPRD Kaltim berdasarkan wewenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-udnangan tidak dalam posisi menyetujui atau menolak atas pembentukan RUU Pilkada,” ungkap Andi.

Kendati demikian, aspirasi yang masuk pada pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.

“Sesuai dengan notulensi pertemuan kali ini maka hari ini juga saya perintahkan kepada bagian kesekretariatan untuk dapat mengirimkan faks kepada pemerintah pusat melalui lembaga yang terkait agar menjadi perhatian dan pemberitahuan,”pungkas Andi. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014