Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristianto menyampaikan bahwa remaja yang menerobos Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX  Tingkat Nasional di Kota Samarinda telah mengakui kesalahannya.

"Saat dikonfirmasi lewat telepon, remaja berinisial Y telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti," jelasnya di Balikpapan ,Selasa (10/9).

Kristianto mengungkapkan saat pembukaan MTQ di GOR  Kadrie Oening  seorang remaja laki-laki menerobos pengamanan Paspampres kemudian mendekat dengan Presiden RI Joko Widodo sambil merekam video dirinya.

Kemudian video tersebut diunggah di akun media sosial miliknya, hingga di ambil dan diunggah kembali oleh beberapa akun media sosial pemengaruh

"Dia mencoba menerobos barisan Paspampres dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden RI," terangnya.

Lanjutnya, setelah diketahui oleh Bapak Presiden, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden. 

Setelah berfoto dengan Presiden, pria itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres. 

"Tindakan pemuda tersebut sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden," tegas Kristianto.

Kendati demikian, Kapendam Kristianto membantah adanya pemukulan terhadap remaja tersebut.

"Karena situasi saat itu ramai, saudara Y yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," katanya.

Kapendam menjelaskan apa yang dilakukan oleh pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP.

Menurutnya tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.

Dia menegaskan tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. 

"Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan tugas Paspampres," ujar Kristianto.

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024