Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian resor Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membenarkan penyegelan tambang emas di Seruyung, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku oleh puluhan warga setempat.
"Aktivitas PT Sago Prima Pratama, perusahaan tambang emas di Seruyung tidak berproduksi akibat disegel oleh puluhan warga," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pengaribuan melalui Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi di Nunukan, Selasa.
Penyegelan perusahaan tambang emas tersebut bermula sejak kedatangan sekitar 70 warga yang mengklaim lahan yang dikelola itu milik nenek moyangnya pada 11 September 2014.
Sejak itu pula, kata dia, perusahaan milik PT Sago Prima Pratama lumpuh karena dilarang oleh warga untuk beroperasi hingga saat ini puluhan warga masih menduduki lahan tersebut.
Ia menerangkan, warga yang menyegel perusahaan itu berasal dari Kabupaten Nunukan, Malinau dan Kota Tarakan dengan menuntut ganti rugi tanam tumbuh hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan warga meskipun Pemkab Nunukan telah menfasilitasi pada 15 September 2014.
Akibat penyegelan itu, aparat kepolisian terjun ke lokasi tambang emas untuk mengamankan demi menjaga kondusivitas di lokasi penambangan emas milik PT Sago Prima Pratama.
Karyadi mengungkapkan, sebanyak 35 petugas dari Polres Nunukan diturunkan menjaga warga yang menginap di lokasi penambangan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi warga bersangkutan sekaitan dengan klaimnya dirugikan karena lokasi tambang emas tersebut merupakan lokasi mata pencahariannya panen madu hutan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Aktivitas PT Sago Prima Pratama, perusahaan tambang emas di Seruyung tidak berproduksi akibat disegel oleh puluhan warga," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pengaribuan melalui Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi di Nunukan, Selasa.
Penyegelan perusahaan tambang emas tersebut bermula sejak kedatangan sekitar 70 warga yang mengklaim lahan yang dikelola itu milik nenek moyangnya pada 11 September 2014.
Sejak itu pula, kata dia, perusahaan milik PT Sago Prima Pratama lumpuh karena dilarang oleh warga untuk beroperasi hingga saat ini puluhan warga masih menduduki lahan tersebut.
Ia menerangkan, warga yang menyegel perusahaan itu berasal dari Kabupaten Nunukan, Malinau dan Kota Tarakan dengan menuntut ganti rugi tanam tumbuh hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan warga meskipun Pemkab Nunukan telah menfasilitasi pada 15 September 2014.
Akibat penyegelan itu, aparat kepolisian terjun ke lokasi tambang emas untuk mengamankan demi menjaga kondusivitas di lokasi penambangan emas milik PT Sago Prima Pratama.
Karyadi mengungkapkan, sebanyak 35 petugas dari Polres Nunukan diturunkan menjaga warga yang menginap di lokasi penambangan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut dia, tuntutan ganti rugi warga bersangkutan sekaitan dengan klaimnya dirugikan karena lokasi tambang emas tersebut merupakan lokasi mata pencahariannya panen madu hutan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014