Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.
Dari surat itu, dipastikan Andika Perkasa mantap maju bersama dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024