Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang mengurus permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Agustus 2024.
"Kami sudah tanda tangani pakta integritas dengan BPJS Kesehatan terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Kamis.
"Kami sudah tanda tangani pakta integritas dengan BPJS Kesehatan terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Kamis.
Penandatangan tersebut menandai kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan SKCK.
Penerapan BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SKCK, menurut dia, langkah strategis mendukung program pemerintah memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Mulai 1 Agustus 2024, lanjut dia, petugas BPJS Kesehatan mendampingi personel di loket pelayanan SKCK dan mempermudah pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
"Kendati pemohon belum terdaftar peserta BPJS Kesehatan aktif tetap dilayani, agar tidak ada warga yang dirugikan atau terhambat dalam pengurusan SKCK," tambahnya.
Kebijakan BPJS Kesehatan dijadikan salah satu syarat pengurusan SKCK tersebut diharapkan masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan kesehatan dan mendukung program JKN yang berkesinambungan.
"Masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.
Pemohon SKCK yang belum terdaftar maupun tidak aktif sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK secara bersamaan dengan pengajuan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penerbitan SKCK, biasanya pemohon melakukan pengajuan untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI dan Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain lain.
"Layanan dilakukan secara terpadu dengan tempatkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK," kata Supriyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024