Samarinda (ANTARA Kaltim) - Terungkapnya beberapa kasus pelecehan pada anak dan tertangkapnya pelaku pedofil beberapa waktu lalu, menuai berbagai kecaman, cacian, sekaligus keprihatinan berbagai kalangan, khususnya terhadap perlindungan anak di Indonesia.

Di Kalimantan Timur pun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran serupa. Apalagi Kaltim sedang menuju kota metropolitan, sehingga dampak sosial perlu mendapat perhatian.

Daud Patiung, anggota DPRD Kaltim menilai bahwa masalah perlindungan anak hingga sekarang masih menyisakan persoalan yang sangat kompleks. Mulai pelecehan hingga eksploitasi anak.

”Kekerasan pada anak menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah baik pusat maupun di daerah. Persoalan ini pun sudah berulang menjadi isu, problematika sosial. Memang perlu pengawasan yang serius dalam menangani masalah kekerasan pada anak. Segala bentuk diskriminasi pada anak harus dihentikan agar tidak berdampak pada psikologi anak di kemudian hari.” ucapnya.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2010-2014 sedikitnya telah terjadi pengaduan 21.689.797 kasus pelanggaran kekerasan terhadap anak, 42 persen hingga 48 persen merupakan kekerasan seksual.

Kalimantan Timur sendiri pada 2012 tercatat ada 30 kasus. Jumlah itu meningkat 10 kasus setahun kemudian. Hingga Maret 2014, tercatat 9 kasus. Tidak hanya pencabulan, persetubuhan anak di bawah umur pun mengalami grafik peningkatan.

Politikus dari Fraksi Hanura-PDS ini pun sangat miris melihat kondisi yang terjadi. Apa yang salah dari semua ini? “Apakah ketidakmampuan pemerintah dalam hal melindungi ataukah kurangnya pengawasan? Ini mesti dicermati bersama. Tidak hanya pada satu instansi terkait namun juga seluruhnya pihak.

Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Pembinaan mental dan moral sangat diperlukan dalam mengantisipasi masalah ini. Tidak ada alasan apapun untuk tidak melindungi hak-hak dari anak-anak Indonesia. Karena bagimanapun mereka merupakan generasi penerus bangsa ini nantinya,” kata anggota Komisi IV ini.

Selain itu Daud pun berharap agar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak benar-benar dijadikan acuan hukum dalam menindaklanjuti pelaku kekerasan pada anak ataupun hal-hal yang merugikan hak anak-anak. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014