Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan memulangkan delapan orang pengguna narkoba ke keluarganya masing-masing setelah sempat mendapatkan rehabilitasi dari Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan.

"Kita sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing pada hari itu juga, karena gejala fisik dan psikis dianggap kurang parah," kata Kepala BNNK Balikpapan, I Ketut Rasna di Balikpapan, Senin.

Delapan orang tersebut dipulang ke daerahnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (16/8), setelah diamankan di Mapolres Balikpapan sejak Minggu (10/8).

Delapan dari sebelas orang tersebut diserahkan ke BNNK untuk direhabilitasi. Mereka adalah Zainuddin (40), M Yandi (38), Saleh (51), Juhaeni (38), M Ziqi Miladika (32), Ahya Agus (39), Zulkifli (35), dan Asriyati (43).

Asriyati yang direhabilitasi dengan rawat jalan diduga adalah anak salah satu kepala daerah di Kaltim. Sedangkan Fahri, Eko, dan Alfiah yang sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Balikpapan.

"Mereka yang rehabilitasi menjalani rawat jalan dan wajib lapor minimal delapan kali serta maksimal 12 kali, dan diberikan konseling dan perawatan," kata Ketut.

Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

"Asal mula barang saat ini sedang didalami, belum tahu siapa pemilik barang tersebut," kata Andi Azis.

Sebelas terduga kasus narkoba yang diamankankan dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan, Minggu (10/8) hasil tes urinnya positif mengandung amphetamine dan awalnya yang diamankan 20-an orang.

Polres Balikpapan mengirim urine sebelas orang ke laboratorium forensik Surabaya untuk memastikan hasil positif dari amphetamine berasal dari mana, karena waktu pemeriksaan 3 X 24 jam ditambah lagi. Pertama sudah dilakukan pemeriksaan selama 3 X 24 jam.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014