Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Paser,  akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) di Kecamatan Long Ikis.

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Irwan Sik, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Chandra Hermawan, Sabtu mengatakan, kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni, Nrh (30) dan Hn (28).

"Kedua tersangka adalah wanita dan sudah kami tahan," kata Chandra Hermawan.

Kedua tersangka kata Chandra Hermawan adalah bendahara dan sekretaris PNPM MP Kecamatan long Ikis.

Sebelum menahan kedua tersangka lanjut Chandra Hermawan, polisi telah memeriksa belasan saksi.

"Dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti telah menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nrh dan Hn," kata Chandra Hermawan.

Dana yang disalahgunakan tersangka kata Chandra Hermawan adalah dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM- MP dengan total sekitar Rp800 juta.

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp800 juta," ujarnya.

Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka tambah dia, adalah memanipulasi data setoran 37 kali pinjaman kepada 33 kelompok masyarakat.

"Perbuatan ini dilakukan sejak 2007 hingga 2013. Dari penelusuran, terrnyata kedua kelompok masyarakat adalah fiktif," kata Chandra Hermawan.

Saat ini katanya, berkas kedua tersangka sudah hampir selesai atau P 21 dan pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Senin pekan depan, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Chandra Hermawan.  (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014