Nunukan (ANTARA Kaltim) - PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) milik investor Malaysia yang mengelola kelapa sawit akhirnya memenuhi tuntutan warga Kecamatan Seinggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Presiden Direktur PT NJL, Mohd Rizal bin Mat Nor di Seimenggaris, Kamis, menegaskan, pihaknya memenuhi tuntutan warga Kecamatan Seimenggaris setelah melakukan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

Tuntutan warga tersebut, kata Rizal, akan mengembalikan biaya milik warga atau petani sebesar Rp125.000 per ton yang telah dipotong sebelumnya dan tidak akan menutup pabrik CPO (crude palm oil) miliknya tanpa pemberitahuan kepada warga.

"Tidak ada masalah, semua permintaan atau tuntutan warga (Seimenggaris) akan kami penuhi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, perusahaan milik Malaysia bersedia mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan petani pada Jumat (15/8) melalui surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.

Secara terpisah, Hamdan, perwakilan warga Kecamatan Seimenggaris menyatakan, apabila seluruh tuntutannya telah dipenuhi PT NJL sesuai keinginan warga setempat tidak akan mempermasalahkannya lagi.

Namun dia menegaskan, agar persoalan yang sama perusahaan kelapa sawit tersebut tidak mengulangi lagi terutama memberlakukan kebijakan sepihak yang seringkali merugikan kepentingan warga dalam hal penjualan buah kelapa sawit miliknya.

"Kami warga Kecamatan Seimenggaris meminta supaya setiap mau memberlakukan kebijakan, PT NJL harus melakukan sosialisiasi atau pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut dia, tuntutan warga kepada perusahaan itu adalah tidak memberlakukan pemotongan hasil penjualan TBS milik petani sebesar Rp125.000 per ton dan mengembalikan biaya yang telah dipotong dengan alasan biaya transportasi pengangkutan CPO.

Kedua, kebijakan PT NJL yang tidak membayar buah kelapa sawit milik warga yang dianggap "abnormal" atau tidak sesuai dengan standar perusahaan agar dicabut.

Selama ini, PT NJL seringkali membuat kebijakan secara tiba-tiba dan langsung memberlakukannya kepada warga yang menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kepada perusahaan tersebut sehingga menimbulkan kemarahan warga.

Tuntutan warga Kecamatan Seimenggaris yang merupakan transmigran ini dilakukan dengan menggelar aksi unjukrasa sejak Selasa (12/8) dengan menyegel pintu dan melarang seluruh kendaraan yang mengangkut TBS masuk ke pabrik CPO tersebut.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014