Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemkot maupun Pemkab untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan terbengkalai.
"Kewenangan mencabut IUP tersebut berada di Pemkab dan Pemkot yang mengeluarkan izin. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian saja," kata Akmal usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Perkebunan di Balikpapan, Senin (15/7).
Akmal menyampaikan, di Kaltim terdapat kurang lebih 2,3 juta hektar lahan yang sudah diberikan IUP Perkebunan. Namun hanya 1,3 hektar lahan yang sudah ditanam.
"Kemudian 1,2 juta hektar lahan belum ditanami, artinya apa ada disparitas 1,1 juta hektar. Apa yang terjadi di 1,1 juta hektar itu, kenapa tidak ditanam,” katanya.
Akmal Malik menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lama 3 tahun pasca penerbitan IUP lahan sudah harus ditanami. Jadi sampai batas waktu tersebut belum digarap, maka Pemkab ataupun Pemkot sudah harus memberi teguran.
“Di dalam PP nya kan 3 tahun sudah harus ditanam 100 persen, pertanyaannya ini tidak dilakukan. Kita harus tegur mereka-mereka itu,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan kondisi yang belum tergarap, maka jangan salahkan masyarakat sekitar ketika lahan yang tidak dimanfaatkan untuk usaha perkebunan setelah mengantongi IUP itu kemudian ditanami.
“Jangan salahkan masyarakat, ketika melihat lahan besar tidak diapa-apakan, ditanami. mereka, kan sudah diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penanaman, coba dilihat kontraknya seperti itu,” ucapnya.
Dia mengemukakan, saat ini Pemprov Kaltim hanya memiliki sebanyak 50 petugas penilai usaha perkebunan yang memberikan rekomendasi ke Pemkab dan Pemkot.
“Sementara kewenangan memberikan IUP ini ada di kabupaten kota bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha perkebunan itu sudah dilakukan atau belum,” paparnya.
“Nah kita punya 50 orang petugas penilai usaha perkebunan (PUP). Saya minta tadi PUP kita ditingkatkan kemampuan mereka dibekali mereka dengan pendekatan penilaian digital agar kita bisa secara objektif menilai,” tambahnya.
Akmal Malik juga menegaskan, seluas 1,1 juta hektar lahan yang sudah kantongi IUP tersebut, masih belum diketahui permasalahannya apakah kemungkinan karena masuk dalam areal konservasi atau sebab lainnya. Karenanya akan segera berdiskusi dengan Pemkab dan Pemkot.
“Kami akan berdiskusi dengan kabupaten kota, kalau tidak dicabut atau dikurangi. Atau jangan-jangan itu masuk wilayah yang tidak boleh ditanami, jangan-jangan saya tidak tahu ini,” ujar Akmal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kewenangan mencabut IUP tersebut berada di Pemkab dan Pemkot yang mengeluarkan izin. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian saja," kata Akmal usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Perkebunan di Balikpapan, Senin (15/7).
Akmal menyampaikan, di Kaltim terdapat kurang lebih 2,3 juta hektar lahan yang sudah diberikan IUP Perkebunan. Namun hanya 1,3 hektar lahan yang sudah ditanam.
"Kemudian 1,2 juta hektar lahan belum ditanami, artinya apa ada disparitas 1,1 juta hektar. Apa yang terjadi di 1,1 juta hektar itu, kenapa tidak ditanam,” katanya.
Akmal Malik menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lama 3 tahun pasca penerbitan IUP lahan sudah harus ditanami. Jadi sampai batas waktu tersebut belum digarap, maka Pemkab ataupun Pemkot sudah harus memberi teguran.
“Di dalam PP nya kan 3 tahun sudah harus ditanam 100 persen, pertanyaannya ini tidak dilakukan. Kita harus tegur mereka-mereka itu,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan kondisi yang belum tergarap, maka jangan salahkan masyarakat sekitar ketika lahan yang tidak dimanfaatkan untuk usaha perkebunan setelah mengantongi IUP itu kemudian ditanami.
“Jangan salahkan masyarakat, ketika melihat lahan besar tidak diapa-apakan, ditanami. mereka, kan sudah diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penanaman, coba dilihat kontraknya seperti itu,” ucapnya.
Dia mengemukakan, saat ini Pemprov Kaltim hanya memiliki sebanyak 50 petugas penilai usaha perkebunan yang memberikan rekomendasi ke Pemkab dan Pemkot.
“Sementara kewenangan memberikan IUP ini ada di kabupaten kota bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha perkebunan itu sudah dilakukan atau belum,” paparnya.
“Nah kita punya 50 orang petugas penilai usaha perkebunan (PUP). Saya minta tadi PUP kita ditingkatkan kemampuan mereka dibekali mereka dengan pendekatan penilaian digital agar kita bisa secara objektif menilai,” tambahnya.
Akmal Malik juga menegaskan, seluas 1,1 juta hektar lahan yang sudah kantongi IUP tersebut, masih belum diketahui permasalahannya apakah kemungkinan karena masuk dalam areal konservasi atau sebab lainnya. Karenanya akan segera berdiskusi dengan Pemkab dan Pemkot.
“Kami akan berdiskusi dengan kabupaten kota, kalau tidak dicabut atau dikurangi. Atau jangan-jangan itu masuk wilayah yang tidak boleh ditanami, jangan-jangan saya tidak tahu ini,” ujar Akmal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024