Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan, anggota DPRD yang lama mendapatkan tunjangan berdasarkan masa kerjanya.

Indra Jaya, Sekretaris DPRD Nunukan di Nunukan, Selasa mengemukakan, anggota DPRD yang lama memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan selama enam bulan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan bagi yang mengabdi selama lima tahun.

Sedangkan bagi anggota DPRD yang mengabdi selama empat tahun mendapatkan tunjangan selama empat bulan gaji atau Rp8 juta, yang memiliki masa pengabdian selama tiga tahun mendapatkan tunjangan tiga bulan gaji atau Rp6 juta.

Sementara yang mengabdi selama dua tahun mendapatkan tunjangan selama dua bulan atau Rp4 juta dan pengabdian selama satu tahun mendapatkan Rp2 juta saja, terang Indra Jaya kepada wartawan.

Mengenai tunjangan yang menjadi hak anggota DPRD yang lama, telah sesuai ketentuan yang berlaku yang telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat sehingga hak-hak tersebut akan segera dibayarkan oleh sekretariat dewan.

"Pemberian tunjangan bagi anggota DPRD yang lama memang telah sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk penghargaan kepadanya selaku wakil rakyat," ujar Indra Jaya.

Selanjutnya, kata Indra Jaya, anggota DPRD setempat yang tidak terpilih lagi maka seluruh fasilitas yang diperoleh atau digunakan selama ini akan ditarik termasuk kendaraan dinas.

Hanya saja, kata dia, terdapat empat unit kendaraan dinas yang digunakan 25 anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2009-2014 yang tidak layak pakai lagi sehingga akan dipinjamkan penggantinya kepada Pemkab Nunukan sebelum ada kendaraan dinas yang baru.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014