Nunukan (ANTARA Kaltim) - Penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan pada penyidikan kasus hilangnya patok perbatasan Indonesia-Malaysia.

Patok yang hilang tersebut di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimenggaris.

Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan melalui Kaur Humas, Ipda M Karyadi di Nunukan, Kamis, menegaskan, demi menuntaskan penyidikan laporan TNI AD terkait hilang dan rusaknya puluhan patok perbatasan akibat ulah perusahaan kelapa sawit PT Bumi Seimenggaris Indah (BSI) tersebut maka Polres Nunukan akan menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli yang dimaksudkan adalah BPN dan BPPD Kabupaten Nunukan yang telah melakukan investigasi di lokasi kejadian beberapa waktu yang lalu setelah kasus ini dilaporkan oleh Kodim 0911/Nunukan.

Ia merencanakan, saksi ahli akan dimintai keterangan pada pekan depan dalam rangka menemukan titik terang kasus ini.

"Kita rencanakan akan hadirkan saksi ahli dari BPN dan BPPD (Nunukan) untuk dimintai keterangan sekaitan dengan penyidikan kasus pengrusakan dan penghilangan puluhan patok perbatasan di Seimenggaris," ucap M Karyadi.

Polres Nunukan mengakui, selama ini mengalami kendala dalam penyidikan kasus ini sehubungan dengan beberapa pejabat di lingkup PT BSI yang telah tidak berada di perusahaan itu.

Ia menegaskan saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan data-data hasil investigasi di lokasi patok-patok perbatasan (Indonesia-Malaysia) yang dilaporkan hilang dan rusak tersebut.

Karyadi menyatakan, sebelumnya pihak PT BSI telah dimintai keterangan sekaitan dengan ulahnya namun tidak mengakui tindakannya itu dengan alasan tidak mengetahui persoalan itu karena kejadiannya telah berlangsung lama sebelum menjabat.

"Kita alami kendala karena pejabat personalia PT BSI pada saat melakukan pembukaan lahan saat itu telah pindah tugas," ujar dia.

Terkait dengan dilaporkannya kasus pengrusakan dan penghilangan puluhan patok perbatasan, maka POlres Nunukan langsung menyetop kegiatan dengan menahan sementara alat-alat berat yang digunakan PT BSI.

Sebelumnya BPPD Kabupaten Nunukan mengakui patok-patok perbatasan yang rusak dan hilang itu telah dilakukan perbaikan, tetapi menurut M Karyadi, kasusnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014