Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 67 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, terjaring razia kartu tanda penduduk (KTP) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sebagai implentasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2007.

"Razia KTP yang kami gelar di Terminal Penajam dilakukan pada seluruh pengandara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan kami menjaring 66 warga yang tidak membawa KTP dengan alasan tertinggal dan satu orang membawa KTP ganda," ungkap Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar, Kamis.

Razia itu dilakukan kata Muhtar, untuk mendata warga yang belum memilki KTP.

Pada razia tersebut, petugas lanjut Muhtar hanya menyarankan warga yang tidak memiliki kartu identitas untuk segara membuat KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami belum memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak memilki kartu identitas dan mereka hanya disarankan agar segera membuat KTP di Kantor Disdukcapil," kata Muhtar.

Kedepan lanjut Muhtar, Satpol PP akan memberlakukan sidang di tempat bagi warga yang kedapatan tidak membawa KTP, dengan melibatkan jaksa, hakim dan panitera pada setiap razia.

"Kami akan bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan tindakan, seperti jaksa, hakim dan panitra agar bisa dilakukan sidang di tempat bagi warga yang tidak membawa KTP," ujar Muhtar.

Sementara, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Baginda Ali, menyatakan, razia yang dilakukan itu untuk mengetahui jumlah warga yang belum memilki KTP.

"Razia kali ini hanya sebatas pendataan dan ke depan akan diberlakukan sanksi melalui sidang di tempat. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan agar warga tidak mengangggap remeh masalah KTP sebab itu adalah identitas diri," ujar Baginda Ali.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014