Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memberikan sejumlah  catatan  atau rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Paser tahun 2023 yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli pada rapat paripurna tentang kesepakatan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di Ruang Paripurna Balling Seleloi,  Selasa (25/6 )

“DPRD Paser menyetujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Paser tahun 2023, namun ada beberapa catatan yang disampaikan dari fraksi,” kata Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Maskur, 

Sejumlah catatan Banggar DPRD Paser  antara lain adanya ketidaksesuaian data realisasi penyerapan anggaran pada Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 dengan data yang dimiliki Perangkat Daerah

Ia meminta Pemkab Paser menyajikan data Raperda lebih awal sebelum dilakukan sinkronisasi dengan perangkat daerah.

“Mestinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 ini menyajikan data keuangan yang selaras dan berbanding lurus dengan data keuangan pada masing-masing OPD, “ katanya.

Dewan juga mempertanyakan adanya tiga paket pekerjaan pada Dinas Perikanan yang tidak dapat dilaksanakan karena ketidakjelasan dan kurangnya komunikasi dengan pihak desa maupun kelompok nelayan selaku penerima manfaat.

“Dinas Perikanan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif pada saat proses perencanaan dan penganggaran, serta melakukan verifikasi lapangan dan pemantapan CP/CL. Baik dari aspek teknis maupun administrasi, sebelum memulai paket pekerjaan, sehingga permasalahan semacam ini tidak terulang kembali pada tahun anggaran berikutnya,” kata dia.

Maskur melanjutkan, dewan juga mempertanyakan adanya keterlambatan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan infrastruktur yang disebabkan karena menunggu selesainya kegiatan Jasa konsultansi Perencanaan’

“Dewan meminta pemerintah daerah, agar belanja jasa konsultansi perencanaan dapat dilakukan satu tahun sebelumnya sehingga dapat membantu kelancaran, efisiensi, akuntabilitas, dan keberhasilan pelaksanaan paket pekerjaan,” katanya.

Dewan juga memberi catatan adanya kesalahan penempatan beberapa paket pekerjaan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang seharusnya itu dilaksanakan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

“Kami minta Bappeda Litbang dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk lebih cermat melaksanakan proses perencanaan. Kepada TAPD  Kabupaten Paser untuk melakukan koordinasi dan evaluasi melalui kegiatan asistensi RKA dari seluruh perangkat daerah,” papar Maskur.

Catatan dewan lainnya adalah target pendapatan pajak daerah tahun 2023 yang hanya mencapai 68,77 persen, dimana hal ini disebabkan tidak tercapainya target pendapatan Pajak BPHTB.

“Dewan meminta pemerintah daerah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak BPHTB dari PT. Pradiksi Gunatama, Tbk. dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, “ katanya.

Kemudian, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan pada UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Paser, DPRD menekankan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melakukan upaya-upaya strategis.

“Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, melalui modernisasi fasilitas, teknologi dan infrastruktur, seperti fasilitas alat bantu penyembelihan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional RPH,” katanya.

Selain itu,  dewan menekankan pelayanan RPH memiliki Sertifikat Halal, serta memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ketat, dalam rangka untuk memastikan keamanan dan kualitas daging, melindungi kesehatan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Selanjutnya dewan memberikan catatan terhadap  besarnya sisa  SILPA  pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 202 Milyar lebih.

“ DPRD meminta  agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas, “ katanya.

Catatan terakhir dewan terkait adanya perbedaan Standar Satuan Harga (SSH) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan perangkat daerah lain, dimana hal ini juga terjadi pada Dinas Perikanan.

"DPRD Kabupaten Paser, menekankan pemerintah daerah agar melakukan pengkajian ulang dalam rangka untuk melakukan penyesuaian harga satuan yang terlalu rendah yang tidak sesuai dengan harga pasar pada saat proses Pengadaan Barang/Jasa, sehingga hal ini dapat meminimalisir potensi terjadinya gagal lelang," kata Maskur. (Adv)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024