Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator DPRD Penajam Paser Utara, mengusulkan agar pemerintah setempat membuat perbedaan pakaian pegawai negeri sipil (PNS) dengan tenaga honorer.

"Perlu dilakukan evaluasi mengenai pakaian PNS dan honorer terkait perbedaan pakaian mereka. Sehingga jika ada pegawai yang pulang lebih awal, masyarakat lebih mudah mengidentifikasi apakah yang pulang itu PNS atau tenaga honorer," ungkap juru bicara panitia khusus (pansus) II DPRD Penajam Paser Utara, Habir, pada rapat paripurna penyampaian pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Penajam Paser Utara menyetujui empat raperda tentang pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi peraturan daerah (perda) yakni, pemisahan Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) menjadi Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, kemudian Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dimana sebelumnya, Kominfo menjadi salah satu bagian pada Dishubbudpar.

DPRD juga menyepakati pembentukan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan peningkatan Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup.

Bukan hanya itu, DPRD juga sepakat untuk menghapus bagian keuangan, bagian perlengkapan, pemerintahan.

Selain itu, DPRD juga setuju menambah jumlah staf ahli dari tiga orang menjadi lima orang, diantaranya, staf ahli bidang pemerintahan, staf ahli hukum dan politik, staf ahli bidang pembangunan, staf ahli kemasyarakatan dan sumber daya manusia (SDM) serta staf ahli bidang ekonomi dan keuangan.

Sementara itu, tiga Fraksi di DPRD Penajam Paser Utara, menolak raperda tentang pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Pemuda dan Olahraga.

"Tiga fraksi menolak pengesahan raperda pemisahan Disdikpora menjadi dua instansi. Fraksi Golkar, PDIP dan Gabungan menyatakan menunda pengesahan pemisahan Disdikpora dan tetap mengembalikan sesuai dengan perda nomor 10/2008," tutur Habir.

Sementara, Pansus I DPRD Penajam Paser Utara pada rapat paripurna penyampaian pansus terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga mengusulkan agar tidak ada lagi pejabat yang "nonjob" atau tidak menduduki jabatan.

"Ada juga pegawai yang tidak `nonjob` tetapi pangkatnya diturunkan dua tingkat. Untuk itu, bupati diminta untuk meninjau kembali dan mengembalikan hak pejabat yang telah `nonjob` maupun penurunan pangkat," kata juru bicara pansus I DPRD Penajam Paser Utara. Fadliansyah.

Pimpinan daerah kata Fadliansyah, perlu mempertimbangkan secara kebijakan hukum dan kemanusiaan, bahkan pejabat yang "nonjob" juga merugikan keuangan daerah.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014