Samarinda (ANTARA Kaltim) Salah satu penyebab dari turunnya pendatapan daerah dua tahun terakhir disebabkan oleh pembagian dana bagi hasil yang rendah dikarenakan oleh turunnya harga jual hasil petambangan khususnya batu bara sehingga berpengaruh besar terhadap pendapatan Kalimantan Timur.
 
Hal tersebut mengundang reaksi dari Anggota DPRD Kaltim Abdul Djalil Fatah mengatakan jika pemerintah pusat menurunkan jumlah DBH maka seharusnya bisa meningkatkan dana alokasi umum atau yang lainnya.

“Sebagai salah satu daerah penyumbang pendapatan Negara terbesar maka sudah sepantasnya Provinsi Kaltim mendapatkan  haknya dari pusat sebagai bentuk berkeadilan,” kata Djalil.

Seperti diketahui bersama bahwa Dana Perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah, yang meliputi; Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Dana Bagi Hasil sebagaimana pasal Pasal 11 UU No. 33/2004. Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Perimbangan dari Provinsi.

“Sistem pembagian anggaran dari pusat selama ini berdasarkan jumlah penduduk, dinilai sudah tidak relevan dan mengundang polemik karena Kaltim secara geografis tidak semua tempat bisa dijangkau melalui jalur darat disamping itu luasan wilayah yang cukup besar membuat daerah haru banyak membangun sarana dan prasarana infrastruktur,” tegas Djalil.

Menurut politisi asal Kaltara itu pemerintah masih mempunyai peluang dalam meningkatkan pendapatan daerah jika semua elemen bersama-sama memperjuangkannya ke kementerian terkait.

“Contoh kecil terkait masalah perbatasan yang secara tegas di sebutkan merupakan wewenang dan tanggungjawab dari pemerintah pusat,  perhatiannya masih sangat minim, sehingga membuat PR besar baik Kaltim maupun Kaltara yang tidak akan mungkin selesai tanpa perhatian dari pusat sebagai induk dari daerah,” tegas Djalil.(Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014