Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menekankan agar produk-produk olahan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal mesti diprioritaskan sebagai materi penyaluran bantuan sosial.
"Dalam konteks bantuan sosial, saya meminta agar OPD tidak lagi memberikan materi bantuan yang itu-itu saja seperti mi instan dan sebagainya, melainkan mesti menyisipkan produk-produk UMKM kita," kata Akmal saat menghadiri Halal Bihalal dan Rapat Kerja Dewan UKM Kaltim di Samarinda, Minggu.
Menurut dia, penyaluran bansos dengan dengan menggunakan produk UMKM bertujuan agar masyarakat yang terkena musibah dapat langsung menikmati bantuan tersebut. Sebab jika hanya materi seperti mi instan atau makanan kalengan, untuk menyantapnya mesti diolah dulu.
Akmal menyatakan bahwa UMKM adalah pejuang ekonomi yang berperan vital dalam menopang ekonomi daerah. Dia mencontohkan produk-produk lokal seperti amplang, olahan ikan gabus, kue keminting, dan abon ikan cakalang merupakan kekayaan Kalimantan Timur yang mesti dimajukan.
Pj Gubernur juga mengungkapkan bahwa tahun ini, ribuan jamaah haji berangkat dari embarkasi Kalimantan Timur. "Ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh UMKM sebagai bekal ke Tanah Suci," ucapnya.
Ia juga menyerukan hotel-hotel di Kaltim untuk menyediakan produk UMKM sebagai komplementer di dalam kamar hunian sehingga tamu yang menginap turut mendukung UMKM lokal.
"Tak perlu muluk-muluk. Semua hotel yang berinvestasi di Kaltim, wajib belanja produk UMKM kita untuk kebutuhan operasional, untuk ditawarkan kepada tamu hotel, sehingga bukan hanya jadi pajangan. Ini lebih kongkret," ungkapnya.
Pj Gubernur Akmal berharap UMKM di Kalimantan Timur dapat berkembang lebih baik dengan kebijakan dan upaya yang diusung. Beberapa di antaranya mewajibkan semua OPD untuk melibatkan produk UMKM dalam belanja pemerintah.
"Semoga upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal," tuturnya.(Adv)
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur
2024