Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan petani kebun wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk menjalin program kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan.

Menurut Ence Achmad Rafiddin Rizal, di Kutai Kartanegara, Rabu, melalui program kemitraan tersebut, diharapkan para petani bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, sehingga membawa dampak positif pada peningkatan kesejahteraan petani di daerah.

“Oleh sebab itu kebun milik masyarakat dengan luas kurang dari 25 hektare harus didaftarkan oleh bupati atau wali kota dan diberikan STDB,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ence membuka Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan dan Sosialisasi STDB kepada Pemerintah Daerah para petani, dan perwakilan perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota.

Ia mengatakan untuk memacu dan memotivasi pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan diperlukan evaluasi usaha perkebunan secara berkala.

Evaluasi tersebut meliputi aspek ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan di setiap wilayah usaha perkebunan di kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, berdasarkan evaluasi dan pemantauan Dinas Perkebunan Kaltim, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, khususnya tentang kemitraan dan STDB dinilai masih kurang baik di kalangan perusahaan perkebunan dan pekebun atau masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggiatkan sosialisasi peraturan tersebut kepada para petani dan pengusaha kebun sehingga ada kesamaan persepsi dan langkah bersama untuk mewujudkan kemitraan yang sehat antara masyarakat pekebun dan perusahaan perkebunan.

“Mari kita terus berperan aktif, saling mendukung secara positif dalam mempercepat pembangunan perkebunan yang berkelanjutan di daerah dan wilayah masing-masing,”ajak Ence kepada para petani dan pengusaha.(Adv)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024