Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse dan Kriminal  (Satreskrim) Polres Paser berhasil membekuk,  MT (26), salah seorang yang diduga  sebagai pelaku pembunuhan terhadap TA (26) seorang karyawati sebuah perusahaan di kecamatan Batu Kajang.

Kapolres Paser AKBP  Irwan SIK yang didampingi  Kasatreskrim AKP Chandra Hermawan mengatakan pelaku adalah tetangga korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang.

“Korban dan pelaku bertetangga,” kata Chandra, Senin di Tanah Grogot.

Pelaku dibekuk di rumahnya  di  RT 17 Kelurahan Batu Kajang lima belas jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

“Saat ditangkap pelaku tidak melawan,” kata Chandra.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik,  tersangka terpaksa membunuh karena aksinya mengambil barang milik korban kepergok oleh korban.

 â€œMelihat aksinya diketahui korban, tersangka langsung kalap dan mencekik korban hingga tewas,” kata Chandra.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka mencuri handphone milik korban. Empat hari kemudian, tersangka bermaksud mengembalikan barang curiannya kepada korban secara diam-diam  di rumah korban.  

Namun saat tersangka hendak menaruh barang yang dicurinya, aksinya  kepergok korban yang saat itu baru keluar dari kamar kecil.  Melihat aksinya diketahui korban, tersangka langsung menyerang korban dengan mencekik hingga tewas.

Pada awalnya, tersangka tidak mengaku jika ia telah membunuh korban, namun ketika digeledah polisi di saku celana tersangka terdapat sim card milik korban. Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Batu Kajang.

Sempat beredar kabar bahwa sebelum membunuh, korban terlebih dahulu  diperkosa tersangka namun polisi mengaku masih mendalami kasus ini.

“ Belum ada kesimpulan itu karena kami masih mendalami kasus ini,” katanya.

Pelaku, kata Chandra, bakal dijeat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas  4  tahun penjara.    (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014