Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menyebutkan  butuh 38.212 dukungan masyarakat untuk maju pemilihan kepala daerah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan melalui  jalur perseorangan atau independen.

"Dukungan sebanyak 38.212 itu merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) lalu," katanya seusai sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (7/5) malam.

Ia menjelaskan, persyaratan  tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 terkait dengan persentase dukungan dan sebaran. Adapun jumlah DPT Balikpapan pada Pemilu lalu berjumlah 509 ribu.

Selain itu, dalam UU tersebut juga diatur untuk calon perseorangan, dalam hal ini calon kepala daerah harus mengantongi dukungan yang tersebar minimal di 50 persen lebih di kecamatan yang ada.

"Kita sama-sama mengetahui  bahwa Kecamatan di Balikpapan ada 6, artinya paling tidak dukungan itu ada di 4 kecamatan," jelasnya.

lanjutnya, bila dukungan itu sudah terpenuhi, maka bisa mendaftar di KPU Balikpapan mulai 5 Mei dan akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 8-12 Agustus 2024.

"Kami melakukan verifikasi faktual melalui metode kosensus terhadap dukungan tersebut," ujarnya.

Fahmi Idris menambahkan, bila belum tercapai maka masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan kedua, namun bila masih tidak tercapai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sehingga pada  tanggal 27, 28, 29 Agustus yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan," ucapnya.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024