Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur (Kaltim) gencar mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperkuat legalitas produknya untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
 
"Kekayaan intelektual bukan hanya soal paten. Ini tentang merek, desain industri, rahasia dagang, dan hak cipta yang terkandung dalam satu produk," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Santi Mediana Panjaitan di Samarinda, Selasa.
 
Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup citra produk yang dikenal melalui merek, proses pengolahan yang unik sebagai rahasia dagang, desain kemasan yang menarik sebagai desain industri, dan kreasi visual yang merupakan bagian dari hak cipta. Semua ini membentuk identitas produk yang dapat dikenali konsumen.

Upaya memberikan pendampingan pendaftaran HAKI merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi produk-produk UMKM agar kekayaan intelektual mereka terjaga.
 
"Kita harus memanfaatkan kekayaan intelektual, bukan hanya kekayaan alam yang suatu saat bisa habis. Kekayaan intelektual akan terus berkembang seiring evolusi manusia," ungkapnya.
 
Pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya UMKM, tentang pentingnya kekayaan intelektual. Hingga saat ini, Santi mengakui masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
 
Banyak UMKM lebih fokus pada penjualan dan produksi daripada perlindungan merek. "Mereka tidak peduli apakah merek mereka sudah didaftarkan atau belum. Yang penting bagi mereka adalah dapur ngebul," katanya.
 
Namun, Santi menekankan bahwa kekayaan intelektual sangat penting, terutama dalam hal kepercayaan konsumen. Produk makanan, misalnya, harus memiliki sertifikasi halal dan izin edar, seperti BPOM atau sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
 
"Ketika UMKM menyadari pentingnya mendaftarkan merek setelah halal dan P-IRT, seringkali mereka menemukan merek tersebut sudah dimiliki orang lain," jelasnya.
 
Santi mengibaratkan merek sebagai nama bayi yang harus didaftarkan sejak awal produksi. Mendaftarkan merek sebelum produk lain seperti halal dan P-IRT akan menghindarkan UMKM dari harus mengulang proses tersebut jika ternyata merek sudah dimiliki orang lain.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024