Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan bagi pekerja rentan.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Jumat, mengatakan komitmen tersebut telah dipenuhi yaitu, pertama tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan diluncurkannya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.

“Regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja,"katanya..

Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal Malik saat mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024, di Jakarta secara daring.

Tim Penilai dari Pusat dipimpin oleh Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah, Sedangkan Pj Gubernur Kaltim didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah.

Menurut Akmal, dengan adanya kepastian hukum tersebut. Maka terjadinya peningkatan terkait jaminan pekerja di Provinsi Kaltim.

Ketika 2023, dengan Pemprov Kaltim memberikan jaminan adanya perlindungan 100.000 pekerja rentan, maka memberikan dampak peningkatan UCJ) di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14.23 persen.

Bagi Akmal, peningkatan tersebut, juga tidak lepas dengan adanya dukungan regulasi dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak
November Tahun 2022 dikeluarkannya SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.

Selain itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan itu sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya.

Pada Juni 2023 diterbitkannya Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi.

Selanjutnya, Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar diseluruh kabupaten kota.

"Artinya, dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut," jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi Pj Gubernur Akmal Malik yang sangat informatif ketika penilaian wawancara ini.

"Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan prespektif bapak, semoga sukses selalu," tutup Diana.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024