Nunukan (ANTARAB Kaltim) - Sebanyak 21 orang dari 214 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara lahir di Malaysia.

Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan usai mendata WNI deportasi di terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kamis, menyebutkan sebanyak 21 WNI yang dideportasi tersebut mengaku lahir di Malaysia.

Marliani, salah seorang WNI yang dideportasi mengaku dirinya lahir pada 1975 dari ayahnya yang berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya Suku Kokos warga negara Malaysia.

Ia menuturkan, ayahnya yang berasal dari Lembata Nusa Tenggara Timur itu berdomisili di Malaysia dengan menggunakan paspor, sedang ibunya menggunakan identitas Malaysia.

Namun Marlina yang sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, hanya menggunakan surat lahir dan belum memiliki identitas kependudukan Malaysia sehingga pada saat razia pendatang asing turut digelandang ke kantor kepolisian setempat.

Menurut perempuan yang mengaku pernah bersuami tetapi belum memiliki anak ini, lima saudaranya telah memiliki identitas kewarganegaraan Malaysia sementara dirinya masih dalam proses pengurusan karena sebelumnya pernah terjerumus kasus narkoba yang menyebabkan dia dipenjara selama dua tahun.

"Lima saudara saya semuanya tercatat sebagai warga negara Malaysia, hanya saya yang belum karena sebelumnya pernah terjerumus kasus narkotika," ujar dia saat didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat di terminal Pelabuhan Tunon Taka kabupaten Nunukan.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014