Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dilarang untuk menambah cuti tahunan pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Balikpapan, Sabtu (6/5).
Melalui aplikasi pesan whatsapp Purnomo mengirimkan dua lampiran surat berbentuk format dokumen mudah alih atau yang biasa disebut Format Dokumen Portable (PDF) sebagai dasar aturan cuti ASN di libur lebaran.
"Yang pertama itu merupakan surat biasa yang ditandatangani oleh Sekda perihal disiplin kehadiran kerja pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah, dan yang kedua Surat Edaran (SE) Wali kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," jelas Purnomo.
Purnomo mengemukakan, SE Walikota itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni ditetapkannya cuti bersama pada 8, 9,12 dan 15 April 2024.
"Tapi mengingat tanggal 6 itu memang hari libur ASN maka libur mulai tanggal 6," ujarnya.
Kemudian mulai kembali bekerja 16 April mendatang.
Purnomo menjelaskan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar ASN yang mudik agar mempersiapkan tiket pesawat ataupun kapal laut kembali lebih awal, sehingga bisa masuk kerja sesuai dengan batas akhir libur 15 April 2024.
“ASN yang bepergian keluar kota rencanakan waktu dan siapkan tiket untuk pulang, jangan hari H baru pesan tiket,” ujarnya
Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.
"Maka akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Purnomo menambahkan dalam SE Wali Kota tepatnya pada poin 2 dipaparkan bagi perangkat daerah dan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti layanan kesehatan dan pemadam kebakaran serta penanganan bencana.
"Kemudian keamanan dan ketertiban, perhubungan, komunikasi dan informatika, pelayanan air minum, kebersihan kota, dan lainnya agar mengatur tentang pelaksanaan cuti," ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Hal itu disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Balikpapan, Sabtu (6/5).
Melalui aplikasi pesan whatsapp Purnomo mengirimkan dua lampiran surat berbentuk format dokumen mudah alih atau yang biasa disebut Format Dokumen Portable (PDF) sebagai dasar aturan cuti ASN di libur lebaran.
"Yang pertama itu merupakan surat biasa yang ditandatangani oleh Sekda perihal disiplin kehadiran kerja pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah, dan yang kedua Surat Edaran (SE) Wali kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," jelas Purnomo.
Purnomo mengemukakan, SE Walikota itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni ditetapkannya cuti bersama pada 8, 9,12 dan 15 April 2024.
"Tapi mengingat tanggal 6 itu memang hari libur ASN maka libur mulai tanggal 6," ujarnya.
Kemudian mulai kembali bekerja 16 April mendatang.
Purnomo menjelaskan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar ASN yang mudik agar mempersiapkan tiket pesawat ataupun kapal laut kembali lebih awal, sehingga bisa masuk kerja sesuai dengan batas akhir libur 15 April 2024.
“ASN yang bepergian keluar kota rencanakan waktu dan siapkan tiket untuk pulang, jangan hari H baru pesan tiket,” ujarnya
Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.
"Maka akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Purnomo menambahkan dalam SE Wali Kota tepatnya pada poin 2 dipaparkan bagi perangkat daerah dan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti layanan kesehatan dan pemadam kebakaran serta penanganan bencana.
"Kemudian keamanan dan ketertiban, perhubungan, komunikasi dan informatika, pelayanan air minum, kebersihan kota, dan lainnya agar mengatur tentang pelaksanaan cuti," ujarnya. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024