Makasar (ANTARA Kaltim) -  Harus diakui bahwa mayoritas berbagai jenis buah-buahan dan beras yang beredar di Kalimantan Timur berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, ini disebabkan minimal produksinya saja daerah agraris tersebut mampu meduduki peringkat 7 besar secara nasional. Padahal, belum memiliki payung hukum yang khusus mengatur tentang perlindungan lahan pertanian sebagaimana Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail mengatakan bahwa pertanian dalam arti luas merupakan salah satu program unggulan pemerintah provinsi bahkan menjadi salah satu visi dan misi pembangunan jangka menengah dan panjang. Tidak sampai disitu saja bahkan gubernur dengan tegas selalu menyampaikan target Kaltim swasembada beras.

Hal tersebut diperkuat dengan lahirnya sebuah peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian dua tahun silam yang merupakan inisiatif dewan. Dengan maksud agar tidak ada lagi kasus alih fungsi lahan dari pertanian ke hal lain.

Sayangnya sebut Ismail, hingga saat ini belum ada hasil nyata yang menjadikan program dari pemerintah tersebut membuahkan hasil, bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa setiap tahun lahan pertanian yang mengalami alih fungsi lahan terus meningkat.

“Masyarakat terutama petani mempertanyakan bagaimana korelasi antara semakin menipisnya lahan pertanian akibat beralih fungsi dengan target Kaltim mampu swasembada beras. Kondisi ini membuat seolah pemerintah setengah hati membangun ketahanan pangan,” sebut Ismail.

Menurutnya, peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian dalam arti luas tersebut masih “ompong” karena hingga saat ini produksi pertanian di Kaltim masih jauh dari kata ideal, baik yang disebabkan oleh petani yang beralih profesi maupun sebab alih fungsilahan pertanian.

Di Sulsel saja kata Ismail, masih pada tahap pembahasan rancangan peraturan daerah tetang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kendati demikian, produksi pertaniannya sudah sangat baik dan diatas rata-rata produksi didaerah lain di Indonesia.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa lahan pertanian dikalahkan dengan lahan pertambangan dan kelapa sawit. Dan menurut data bahwa lahan pertambangan terus mengalami lonjakan tiap tahunnya baik yang berizin KP dan PKP2B,” ungkap Ismail.

Seharusnya pemerintah mampu melaksanakan dan mengawasi berjalannya peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian agar para petani mampu mensejahterakan hidupnya serta terwujudnya swasembada beras di Kaltim dan mampu menjadi salah satu daerah menyuplai terbesar kebutuhan beras secara nasional.(Humas DPRD kaltim/adv/bar/dhi)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014