Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan nilai  zakat fitrah 1445 H/2024 M untuk masyarakat Kabupaten Paser paling tinggi sebesar Rp47.500 per jiwa.

“Hal ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), perwakilan instansi terkait dan ormas Islam, ditetapkan nilai zakat fitrah tertinggi Rp47.5000 per jiwa," kata Kepala Kemenag Kabupaten Paser, H. Nasruddin, di Tanah Grogot, Rabu (13/3).

Ia mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah  tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 58 tahun 2024 Tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Paser.

“Keputusan ini hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.

Nasruddin menyebutkan mengingat bahwa zakat fitrah sebagai penyempurna puasa Ramadhan dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam, maka Kemenag Paser memutuskan ketentuan nilainya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Memutuskan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Paser, kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwanya,” katanya.

 Nasruddin menambahkan Kemenag Paser telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah untuk harga beras tertinggi yakni sebesar Rp47.500 per jiwa, untuk harga beras menengah sebesar Rp37.500 per jiwa, serta untuk harga beras terendah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

"Untuk kadar fidyah yakni berupa beras sebesar 1 mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari. Sementara jika diuangkan nominalnya sebesar Rp13.000 per jiwa per hari," kata  Nasruddin.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024