Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kalimantan Timur, Jumat  (6/6) menggelar sidang paripurna istimewa ke-17 dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2013.Acara digelar di ruang utama gedung DPRD Kaltim dan dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun didampingi Wakil Ketua Yahya Anja dan Sekretaris Dewan (sekwan) Fachruddin Djafrie.

Selain mayoritas anggota DPRD Kaltim, acara juga dihadiri perwakilan beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kaltim.Penyampaian laporan Pansus LKPJ adalah tentang pembahasan yang bersifat pengawasan kebijakan, memiliki catatan dan rekomendasi .

Ketua Pansus Sarkowi yang membacakan laporan Pansus LKPJ menilai berbagai capaian yang diketengahkan dalam LKPJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 telah menunjukan adanya peningkatan, terutama sebagaimana digambarkan dalam data statistik.

Namun demikian, kata Sarkowi, “Berbagai capaian tersebut perlu kita perhatikan  sungguh-sungguh terutama hubungan antara visi-misi-RPJMD-RKPD-dan dokumen anggaran dihubungkan dengan input-output-dan outcome.”

 â€œLaporan Gubernur sebagian besar masih terfokus pada sisi output tetapi belum memberikan gambaran yang cukup mengenai pengaruh (outcome) bila dibandingkan dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan,“ ucapnya saat membacakan laporan.

Menurut Sarkowi terdapat beberapa penemuan-penemuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2013 menyangkut prioritas pembangunan ke-8, yakni peningkatan mutu/kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan juga terdapat kerancuan-kerancuan. Ini membuktikan bahwa tim penyusun buku LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013 tidak teliti dan tidak cermat dalam bekerja.

Sehingga kerancuan-kerancuan penulisan data dan fakta yang seringkali ditemukan pada setiap penyampaian LKPJ, kembali terulang pada penyampaian LKPJ Gubernur Kalimantan Timur tahun 2013.

Khusus di bidang pendidikan, dokumen LKPJ Gubernur Kalimantan Timur tahun 2013  menyebutkan bahwa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program hanya satu, yakni rendahnya capaian guru yang telah memenuhi kualifikasi S-1/D-4, karena guru-guru yang berada di daerah pedalaman dan perbatasan tidak mau mengikuti kualifikasi S-1/D-4 dan tidak mau meninggalkan tempat mengajar karena tidak akan menerima insentif dari pemerintah daerah.

Sarkowi menyatakan bahwa capaian pembangunan di bidang pendidikan tersebut di satu sisi tentu membanggakan, namun di sisi lain hal itu tidak boleh membuat kita terlena.Dalam dunia pendidikan, lanjut Sarkowi, ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, akses untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kedua, terkait dengan kualitas pendidikan.

Pada kesempatan yang sama anggota Pansus LKPJ lainnya, Syaparudin yang secara bergantian membacakan laporan LKPJ Gubernur 2013 mengatakan akses untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dipengaruhi  oleh  ketersediaan dan  keterjangkauan.

Karena itu, Pansus LKPJ DPRD Kaltim terus mendorong agar sejumlah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah, di antaranya penyaluran  dana BOSDA, pemberian beasiswa Kaltim Cemerlang, rekrutmen guru untuk daerah terpencil, terdepan dan tertinggal (3 T), pembangunan sekolah dasar dan menengah di wilayah pedalaman dan perbatasan serta bantuan terhadap pendidikan tinggi, dapat dilaksanakan secara lebih baik dan lebih benar lagi.

Sedangkan kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga  hal, yaitu  ketersediaan dan kualitas guru,  kurikulum, serta sarana pra sarana. Beberapa kebijakan dan program yang telah ditetapkan pemerintah,  antara lain pendidikan dan pelatihan guru berkelanjutan, penerapan Kurikulum 2013, pembangunan sekolah-sekolah unggulan, pemberian insentif bagi para guru, penyediaan buku pelajaran dan alat-alat peraga pendidikan, harus dipastikan berjalan sesuai koridor  aturan yang berlaku.

“Khusus penerapan Kurikulum 2013, tentu ini memerlukan kesiapan para guru dan pemerintah dalam menyediakan buku-buku pegangan siswa secara gratis serta terus meningkatkan kompetensi para guru. Pada saatnya diharapkan, para pelajar  memiliki  kompetensi secara utuh  yang  mencakup sikap, pengetahuan,  dan  keterampilan.

Mereka harus disiapkan menjadi generasi emas Indonesia, yakni  generasi  yang   kreatif,   inovatif, produktif,  mampu berpikir  orde tinggi,  berkarakter, serta cinta dan bangga menjadi  bangsa  Indonesia.  Dengan  generasi  emas  itulah,   kita  bangun peradaban Indonesia yang unggul, menuju kejayaan Indonesia 2045, “ tegasnya.

Oleh karena itu pansus LKPJ Gubernur memberikan beberapa rekomendasi di antaranya adalah Pansus LKPJ DPRD Kaltim juga merekomendasikan Pemprov Kaltim mengumumkan secara terbuka hasil pemeriksaan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi Kaltim terkait persoalan ini, sehingga tidak muncul lagi spekulasi-spekulasi di tengah masyarakat yang dapat mencoreng citra Pemerintah Provinsi Kaltim, yang sesungguhnya sangat serius membangun pendidikan yang berkualitas di daerah ini, Pansus LKPJ DPRD Kaltim juga merekomendasikan perubahan Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.

Karena ada banyak muatan-muatan pada Perda tersebut yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini, misalnya soal RSBI/SBI yang sudah tidak ada lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal BOSDA yang harus diatur lagi agar tidak tumpang tindih dengan BOS dari pemerintah pusat, masalah pemberlakuan kurikulum 2013 dan program sharing pembiayaan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu pansus juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para orang tua agar dapat membekali putra-putri mereka dengan pengetahuan yang cukup, terutama tentang cara menghindari perlakuan-perlakukan yang tidak senonoh dan menyimpang dari orang lain, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pergaulan sehari-hari.

Sesuai ajaran agama dan standar moral di negara kita serta merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Kaltim agar melakukan terobosan hukum terkait otonomi di bidang pendidikan, sehingga persoalan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan.

Terakhir pansus LKPJ yang melalui Syaparudin memberikan catatan khusus dalam setiap laporan LKPJ Gubernur tiga tahun terakhir. “Dari data yang tersedia, Pansus LKPJ Gubernur memberikan penilaian bahwa Pemerintah Daerah tidak bersungguh-sungguh merealisasikan rekomendasi Pansus LKPJ. Atas dasar hal tersebut, kami meminta kepada Pemerintah Daerah untuk merealisasikan semua rekomendasi Pansus LKPJ,” tegasnya mengakhiri laporan. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/met)








Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014