Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan relokasi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang terkena proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama (very very important person/VVIP) untuk prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara, sebagai komitmen mendukung pembangunan bandara ini.
 
"Kami sudah siapkan lahan relokasi untuk warga terdampak proyek bandara melalui program reforma agraria," kata Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja ketika dihubungi dari Penajam, Kaltim, Kamis.
 
Penyiapan lahan relokasi itu merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah, kata dia lagi, dalam mendukung pembangunan Bandara Naratetama dengan memperhatikan masyarakat sekitar yang terkena dampak pembangunan.
 
Kepala Badan Bank Tanah juga memberikan apresiasi terhadap telah disalurkannya santunan tanam tumbuh tahap satu dari pemerintah pusat kepada warga yang terkena proyek Bandara Naratetama itu.
 
"Kerja sama semua pihak berikan dampak yang positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat," kata Parman Nataatmadja.
 
Bandar Udara Naratetama yang menjadi prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara itu, dibangun di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Warga terdampak proyek pembangunan Bandara Naratetama tidak hanya mendapat santunan tanam tumbuh, menurut Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami, tetapi juga lahan pengganti yang berlokasi di luar area bandara.
 
Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan dengan luas 400 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek Bandara Naratetama, lahan itu merupakan bagian dari 1.873 hektare lahan program reforma agraria yang dijalankan Bank Tanah.
 
"Kami siapkan jalan di kawasan lahan relokasi program reforma agraria, jadi sudah ada akses yang berikan manfaat pada nilai tanah warga," katanya pula.
 
Reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga sehingga tercapai keuntungan atau manfaat berupa kemakmuran bagi warga.
 
Badan Bank Tanah hanya menyiapkan lahan relokasi, yang menentukan warga berhak menerima serta membagikan lahan itu adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Syafran Zamzami.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024