Sangatta, (Antara Kaltim)- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur meminta pemerintah provinsi serius menyesaikan batas-batas wilayah antar kabupaten sebelum disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Anggota Pansus DPRD Kutai Timur Joni di Sanggatta, Kamis, mengatakan sejumlah anggota dewan ke samarinda bertemu Pemeprov dan meminta agar menyelesaikan dan menetapkan batas-batas wilayah masing-masing kabupaten dan kota.

"DPRD didesak untuk mensahkan Perda RTRW ini, tapi sikap kami tegas, selesaikan dulu batas wilayah supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. DPRD berpatokan dengan UU No. 47 Tahun 1999, tentang Pemekaran wilayah Provinsi dan Kabupaten. Batasnya jelas, tetapi sekarang berubah," ujarnya.
 
Menurut Joni, saat ini wilayah Kabupaten Kutai Timur kehilangan sekitar delapan kilometer persegi akibat diambil oleh Kabupaten Berau, kemudian juga antara batas Kota Bontang dengan Kutai Timur tidak boleh berubah sesuai dengan UU Nomor 47 tahun 1999.

"Kalau batas wilayah ini berubah, maka sikap DPRD tidak akan mensahkan Perda RTRW itu"kata Sugianto Mustamar dibenarkan Hatta Ketua Komisi I DPRD Kutim.

Menurut Sugianto Mustamar Perda RTRW Kutai Timur tersebut akan berlaku hingga 2032 mendatang. Oleh karena itu DPRD harus hati-hati sebelum Pansus mensahkan Perda RTRW. Karena itu seluruh anggota Pansus yang berjumlah 14 orang akan menemui Pemerintah Provinsi di Samarinda, Rabu.

Karena sesuai jadwal Pansus, Perda RTRW Kutim ini akan disahkan pada hari Jumat, 6 Juni mendatang dalam rapat paripurna pengesahan RTRW Kutai Timur di ruang utama gedung dewan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten, Kabupaten Kutai Timur yang diresmikan tanggal 28 Oktober 1999, dengan luas wilayah 35,747,50 KM, batas wilayahnya untuk utara adalah kabupaten Berau. Kemudian wilayah selatan itu berbatasan dengan Kota Bontang dan kabupaten kutai kartanegara serta batas wilayah timur merupakan selat  makassar

"Kalau ada perubahan batas wilayah harus merubah Undang-Undang 47 Tahun 1999 tentang pemekaran wilayah"kata Sugianto yang mengaku sedang di Samarinda bertemu Pemprov.(*)

Pewarta: Oleh Adi Sagaria

Editor : Masnun


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014