Samarinda (ANTARA Kaltim) - Akademi Perawat (Akper) Pemprov Kaltim  pada tahun ajaran 2014/2015 membuka pendaftaran jalur khusus bagi warga dari daerah terpencil dan  perbatasan. Penerimaan calon mahasiswa dari daerah perbatasan dan daerah terpencil sangat diperlukan demi meningkatkan jumlah tenaga perawat di kawasan-kawasan tersebut.

"Pola penerimaan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di pedesaan, perbatasan dan daerah terpencil untuk menghindari  tenaga perawat yang ditugaskan minta pindah karena mereka berasal dari daerah setempat," kata Direktur Akper Pemprov Kaltim, Achmad Saubani, Senin (2/5).

Pola ini juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan di perkotaan, pedesaan hingga kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Pemerataan pembangunan pendidikan tersebut sangat sejalan dengan kebijakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang sangat besar terhadap pendidikan kesehatan dan pendidikan secara umum.    

Pada tahun ajaran 2014/2015 untuk jalur khusus kuota disiapkan sekitar 40 siswa. Akper Pemprov Kaltim masih memberikan kesempatan hingga 28 Juni mendatang.   Sebelumnya, untuk  mencukupi jatah yang telah disiapkan itu, Akper Pemprov Kaltim telah berkirim surat melalui Dinas Pendidikan, terutama untuk kabupaten yang berada di kawasan perbatasan negara. Mereka diminta menyiapkan calon mahasiswa untuk mengikuti penerimaan calon mahasiswa dari jalur khusus tersebut.

"Untuk penerimaan mahasiswa khusus pedalaman, perbatasan dan daerah terpencil tidak dilakukan tes. Ada pengecualian dari mahasiswa regular umumnya," jelasnya.  

Siswa yang akan  mengikuti program ini harus merupakan lulusan SMA jurusan IPA dengan prestasi akademik di sekolah peringkat 1 sampai 10, sementara nilai rapornya minimal rata-rata 7.

Di Kaltim, lanjutnya, terdapat 10 kabupaten sehingga masing-masing kabupaten akan diterima sebanyak empat mahasiswa. Sementara seleksinya akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten.

Mereka yang akan masuk dari jalur khusus ini wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan dan foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh Ketua RT setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah calon mahasiswa itu benar-benar dari warga  kawasan terpencil dan perbatasan atau bukan. (Humas Prov Kaltim/sar).

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014