Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Pembahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kaltim menggelar Uji Publik di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (30/5), dibuka wakil Ketua DPRD Kaltm Agus Santoso.

Menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dari pusat yakni, Kementrian Agama RI Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan Kanwil Kementran Hukum dan HAM Provinsi Kaltim dan juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil Depag Kaltim dan sederet
pengusaha travel penyelenggara ibadah haji dan umrah. Dalam pertemuan tersebut pansus mendapat banyak masukan. Di antaranya  bagaimana agar tidak terjadi dobel anggaran antara pusat dengan daerah.

Ketua Pansus Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji, DPRD Kaltim Abdul Djalil Fatah menjelaskan pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyebutkan, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Dan ketentuan lebih lanjut mengena pembaiyaan trasportas sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Perlu untuk didiskusikan adalah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat. Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam bentuk perda mengani transportasi lokal, karena menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diatur dalam bentuk perda sebagaimana amanat pasal 35 UU nomor 13/2008 tersebut.

 Sebab disebutkan secara tegas dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, kecuali bisa diberikan asumsi apabila Kaltim tidak memiliki embarkasi atau debarkasi seperti Balikpapan, maka bisa saja Pemprov membantun untuk meringankan beban kabupaten/kota,” tutur Djalil.

Ia menambahkan maksud dari hadirnya rancangan peraturan daerah inisiatif dewan ini didasari semangat memudahkan para calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah, mengingat kondisi letak geografis Kalimantan Timur yang berbeda dengan provinsi lain seperti pulau jawa karena terdiri dari kepulauan.

“Bagi mereka yang tinggal diperbatasan maupun daerah terpencil dan pedalaman, tentu memilik kesulitan tersendiri ketika menuju embarkasi belum lagi mereka yang telah berusia senja atau butuh perhatian medis lebih. Penting untuk adanya bantuan pengaturan transportasi dari masing-masing daerah kabupaten/kota ke embarkasi,” kata Djalil.

Sementara itu, Kabag Organisasi Dirjen PHU Kemenag RI Arif Nurawi mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya jangan sampai terjadi dobel anggaran kegiatan penyelenggaraan ibadah haji.

Misalnya untuk pembiayaan katering di Mina dan Madinah sudah dianggarkan dalam program kerja kementrian agama bidang penyelenggaraan haji dan umrah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu kemudian juga dianggarkan oleh APBD, Ini yang disebut dobel anggaran.

“Pada dasarnya calon jamaah haji adalah kabupaten/kota oleh sebab itu harus benar-benar diatur jangan sampai dobel anggaran tidak hanya antara APBN dan APBD, melainkan juga antara APBD Kaltim dengan APBD Kabupaten/kota,” tegas Arif.

Kasi Penyiapan Trasportasi Udara Dirjen PHU Kemenag RI, Edayanti Dasril sangat mengapresiasi akan semangat hadirnya rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan pelenyenggaraan ibadah haji. Pasalnya, mereka yang menganggap bahwa perda ini tidak perlu disebabkan karena menganggap ibadah haji hanya dilaksanakan bagi mereka yang mampu itu perlu dirubah.

“Semua harus membuka pikirannya secara rasional dan terbuka, karena sebagian besar jamaah haji reguler berlatar belakang ekonomi sederhana. Sebagian banyak dengan cara menabung atau mencicil, ini yang harus dipahami oleh semua pihak. Sehingga jika daerah bermasud baik dengan membantu sarana trasportasi dengan tidak bersebrangan dengan peraturan perundang-undangan harusnya mendapat dukungan termasuk dari pusat,” beber Edayanti.

Ia mengusulkan adanya payung hukum yang mengatur tentang transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal termasuk melalui raperda yang sedang dibahas saat ini, dengan melibatkan dinas perhubungan dan instansi terkait lainnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)
 
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014