Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni meminta semua perangkat daerah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani terwujud pada 2024.
Sri Wahyuni, di Balikpapan, Rabu, mengungkapkan hanya ada satu perangkat daerah di Kaltim yang telah memprogramkan Zona Integritas itu yaitu RSJD Atma Husada Mahakam di Samarinda.
Pada 2024, menurutnya, seluruh perangkat daerah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas itu menyusul Provinsi Kalimantan Timur telah menginjak usia 67 tahun.
“Harapan kami, perangkat daerah berperan aktif meningkatkan hasil penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada level tiga menuju level empat yang sesuai dengan target RPJMD," ujar Sri Wahyuni pada Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi yang digelar Inspektorat Daerah Kaltim.
Peningkatan nilai maturitas SPIP itu menjadi syarat administrasi untuk pengusulan perangkat daerah dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, serta salah satu komponen penilaian dalam pembangunan reformasi birokrasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca juga: Lapas Balikpapan komitmen bangun zona integritas dan netralitas pemilu
Sri Wahyuni mengungkapkan SPIP bukanlah hal baru, melainkan sudah ada karena sistem pengawasan melekat ada di setiap organisasi perangkat daerah.
Implementasi penilaian SPIP, lanjutnya, tidak boleh dilepas dari tujuan SPIP terkait efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset juga harus menjadi perhatian dalam penilaian SPIP, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Melalui FGD itu diharapkan peserta menghasilkan kesamaan persepsi dan pemahaman sehingga pengendalian intern di organisasi masing-masing perangkat daerah bisa lebih baik dan mendongkrak hasil evaluasi penilaian terhadap maturitas pengendalian internal di Pemprov Kaltim,” katanya.
Auditor Utama Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim M Sa'duddin mewakili Inspektur Daerah Kaltim, mengungkapkan FGD itu terlaksana atas kerja sama antara Inspektorat Daerah Kaltim dengan BPKP Perwakilan Kaltim.
"Peserta FGD berasal dari seluruh perangkat daerah Provinsi Kaltim dan evaluasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim," kata Sa'duddin.
Baca juga: Kejari Samarinda berbenah menuju WBK dan WBBM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Sri Wahyuni, di Balikpapan, Rabu, mengungkapkan hanya ada satu perangkat daerah di Kaltim yang telah memprogramkan Zona Integritas itu yaitu RSJD Atma Husada Mahakam di Samarinda.
Pada 2024, menurutnya, seluruh perangkat daerah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas itu menyusul Provinsi Kalimantan Timur telah menginjak usia 67 tahun.
“Harapan kami, perangkat daerah berperan aktif meningkatkan hasil penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada level tiga menuju level empat yang sesuai dengan target RPJMD," ujar Sri Wahyuni pada Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Nilai Maturitas SPIP Terintegrasi yang digelar Inspektorat Daerah Kaltim.
Peningkatan nilai maturitas SPIP itu menjadi syarat administrasi untuk pengusulan perangkat daerah dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, serta salah satu komponen penilaian dalam pembangunan reformasi birokrasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca juga: Lapas Balikpapan komitmen bangun zona integritas dan netralitas pemilu
Sri Wahyuni mengungkapkan SPIP bukanlah hal baru, melainkan sudah ada karena sistem pengawasan melekat ada di setiap organisasi perangkat daerah.
Implementasi penilaian SPIP, lanjutnya, tidak boleh dilepas dari tujuan SPIP terkait efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset juga harus menjadi perhatian dalam penilaian SPIP, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Melalui FGD itu diharapkan peserta menghasilkan kesamaan persepsi dan pemahaman sehingga pengendalian intern di organisasi masing-masing perangkat daerah bisa lebih baik dan mendongkrak hasil evaluasi penilaian terhadap maturitas pengendalian internal di Pemprov Kaltim,” katanya.
Auditor Utama Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim M Sa'duddin mewakili Inspektur Daerah Kaltim, mengungkapkan FGD itu terlaksana atas kerja sama antara Inspektorat Daerah Kaltim dengan BPKP Perwakilan Kaltim.
"Peserta FGD berasal dari seluruh perangkat daerah Provinsi Kaltim dan evaluasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim," kata Sa'duddin.
Baca juga: Kejari Samarinda berbenah menuju WBK dan WBBM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024