Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi mengungkapkan, salah seorang calon legislatiif (caleg) dari partai Demokrat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap ada perbedaan perolehan suara pada formulir C1  yang dimiliki oleh caleg dengan formulir C1 yang dimiliki KPU setempat.

"Kami terpaksa membuka kembali 82 kotak suara untuk memeriksa formulir C1 pemilu 9 April lalu, terkait gugatan Syamsuddin, caleg partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Penajam yang dilayangkan ke MK karena dianggap ada perbedaan formulir C1 yang dimilikinya dengan yang dimiliki KPU,” jelas Feri Mei Effendi, Jumat.

Perbedaan data antara formulir C1 yang dimiliki saksi partai polotik (parpol) dan C1 yang dimiliki panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kata Feri Mei Effendi menjadi dasar Syamsuddin mengajukan gugatan yang menduga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPU sehingga berdampak terhadap perolehan suaranya.

“Padahal, data Panwaslu yang digunakan penggugat itu tidak lengkap. Kami juga sudah jelaskan bahwa hasil pleno mulai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sampai Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) selalu ada proses perbaikan dan setiap hasil perbaikan itu selalu kami serahkan kepada Panwaslu," jelasnya.
 
Feri Mei Effendi menyatakan, telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, berdasarkan surat KPU pusat Nomor 1134/KPU/V/2014 tertanggal 18 Mei 2014 tujuan KPU Provinsi Kaltim tembusan KPU Penajam Paser Utara,  maka KPU Penajam Paser Utara melakukan pembukaan kotak suara untuk menyiapkan alat bukti dengan berpedoman dengan surat edaran KPU Nomor 1130/KPU/V/2014 tanggal 17 Mei 2014.

“Kami telah melakukan pembukaan 82 kotak suara untuk mengambil serta mendokumentasikan dokumen formulir model C1 plano berhologram dan  model C serta  lampirannya guna dijadikan sebagai alat bukti saat persidangan kelak. Pembukaan kotak suara disaksikan Panwaslu dan pihak kepolisian,” ujarnya.

KPU kata Feri Mei Effendi siap menghadapi gugatan tersebut, karena menilai tidak ada permasalahan penggelembungan suara dan KPU Pusat telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.

Selain caleg Demokrat, tambah Feri Mei Effendi, PDIP juga melakukan gugatan terkait jumlah pemilih. 

PDIP kata dia menilai ada perbedaan jumlah pemilih antara yang ditetapkan KPUD Penajam Paser Utara dengan KPU Pemrov Kaltim. 

"Padahal waktu kami mengikuti pleno di Samarinda jumlah pemilih telah diperbaiki dan dilakukan singkronisasi," ungkap Feri Mei Effendi.

Materi gugatan yang telah didaftarkan ke MK tersebut bernomor registrasi 10 07/PHPU DPR DPRD/XII/2014 tanggal 15 Mei 2014, yang menyatakan perolehan suara menurut penggugat atau pemohon (parpol) dan  tergugat atau termohon (KPU) di dapil I Penajam dimana versi KPU perolehan suara untuk Demokrat sebanyak 5.508, sementara versi Demokrat dan penggugat mencapai 5.677 suara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014