Polres Paser melalui Kepolisian Sektor Batu Engau berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

"Dua pelaku itu berinisial N dan R sudah ditahan untuk proses penyidikan," kata Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus, Rabu (24/1). 

Ia menjelaskan pengungkapan kasus curanmor  tersebut bermula dari informasi Asrul yang curiga dengan motor miliki G, warga Petangis. Motor Honda Beat milik G nomor polisinya sama dengan salah satu dari dua motor milik Asrul yang hilang pada bulan Juli tahun 2023 lalu. 

"Jenis motor dan nomor polisi nya sama hanya warna motornya yang berbeda, karena curiga dan yakin itu motor miliknya, Asrul kemudian melapor ke Polsek Batu Engau, " katanya. 

Kemudian unit reskrim Polsek Batu Engau dibantu reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan.

Pihak Kepolisian mengecek rumah tinggal G di Desa Petangis. Di rumah G polisi mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurigai. Hasilnya  sesuai dengan STNK korban.

" G dan sepeda motor tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut, " katanya. 

Dari hasil interogasi (G) mengaku membeli sepeda motor tersebut dari (T), warga Desa Petangis yang merupakqn salah satu tersangka menjual dengan harga Rp3 juta. 

Kemudian polisi menangkap pelaku T bersama pelaku lainnya R pada Selasa (23/1) di desa Petangis. Dari penangkapan itu polisi mendapatkan satu unit sepeda motor MX King warna hitam, Nopol DW 4880 BU sesuai STNK milik Asrul. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024