Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, mendukung kesepakatan antara Satpol PP, Polri dan TNI serta tokoh masyarakat terkait pembongkaran lima tempat karaoke yang tidak memiliki izin di kawasan pantai Nipah-nipah.

"Kelima tempat karaoke itu jelas melanggar beberapa perda yang sudah ditetapkan pemerintah. Saya sangat setuju dilakukan pembongkaran, karena memang harus ditertibkan termasuk warung-warung yang ada juga akan ditata dengan baik," ungkap Yusran Aspar, Selasa.

Sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, Yusran Aspar meminta agar pihak pengelola diberi surat peringatan terlebih dahulu untuk melakukan pembongkaran sendiri.

"Namun, setelah sampai batas waktu yang sudah ditentukan pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka harus dilakukan pembongkaran paksa. Nantinya, akan dilakukan penataan di kawasan pantai Nipah-nipah dan para pemilik warung harus memiliki izin. Penataan akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau swasta, termasuk bangunan warung-warung itu kemungkinan juga akan ditata," kata Yusran Aspar.

Selain itu, Yusran Aspar menegaskan, akan terus mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar memahami tugas dan fungsinya sebagai petugas operasional penegakan perda.

"Satpol PP lebih banyak di lapangan melakukan pengawasan dan penindakan untuk penegakan perda, sehingga ketertiban umum bisa terjaga," ujar Yusran Aspar.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Polres dan TNI serta tokoh masyarakat Penajam Paser Utara, sepakat untuk membongkar lima tempat karaoke ilegal di pantai Nipah-nipah.

Kesepakatan tersebut, merupakan imbas dari kasus perkelahian pada Minggu (18/5) sekitar pukul 01.30 Wita yang menyebabkan seorang pengunjung bernama Munir (49), tewas sementara lawannya, Sulaiman menderita luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di RS Balikpapan.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014