Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode awal tahun atau pada 1 - 15 Januari 2024 mengalami kenaikan, dari Rp2.292,70 per kg menjadi Rp2.304,41 per kg.
"Pada 16 - 31 Desember 2023, harga TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas sebesar Rp2.292,70 per kg, namun di periode 1-15 Januari ini naik menjadi Rp2.304,41 per kg," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Senin.
Muzakkir yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini menjelaskan, penetapan harga TBS yang dilakukan per dua pekan ini bertujuan untuk mengayomi pekebun kelapa sawit.
Pengayoman kepada pekebun dilakukan agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
Harga sebesar Rp2.304,41 per kg ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan.120/1/2018.
Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan.
Sedangkan rincian harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp2.032,37 per kg, dari pohon umur 4 tahun Rp2.171,67, umur 5 tahun Rp2.181,03, dari umur 6 tahun Rp2.203,60 per kg.
Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp2.216,28 per kg, umur 8 tahun Rp2.233,39 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.277,40 per kg.
"Sedangkan harga crude palm oil atau minyak nabati ditetapkan seharga Rp10.906,48 per kg, kemudian harga kernel atau biji sawit ditetapkan seharga Rp4.944,97 per kg," kata Muzakkir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Pada 16 - 31 Desember 2023, harga TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas sebesar Rp2.292,70 per kg, namun di periode 1-15 Januari ini naik menjadi Rp2.304,41 per kg," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Senin.
Muzakkir yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini menjelaskan, penetapan harga TBS yang dilakukan per dua pekan ini bertujuan untuk mengayomi pekebun kelapa sawit.
Pengayoman kepada pekebun dilakukan agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
Harga sebesar Rp2.304,41 per kg ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan.120/1/2018.
Sedangkan harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan.
Sedangkan rincian harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp2.032,37 per kg, dari pohon umur 4 tahun Rp2.171,67, umur 5 tahun Rp2.181,03, dari umur 6 tahun Rp2.203,60 per kg.
Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp2.216,28 per kg, umur 8 tahun Rp2.233,39 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.277,40 per kg.
"Sedangkan harga crude palm oil atau minyak nabati ditetapkan seharga Rp10.906,48 per kg, kemudian harga kernel atau biji sawit ditetapkan seharga Rp4.944,97 per kg," kata Muzakkir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024