Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Polisi menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Balikpapan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya adalah Ham dan Har yang masuk ke Lapas Balikpapan juga karena kasus narkoba," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Kasat Reskrim Narkoba) Polres Baikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky N Purba, Jumat.

Selain itu, Polres Balikpapan juga menetapkan Meg, seorang perempuan warga Samarinda, sebagai tersangka. Meg yang disebut sebagai teman dekat Ham ditangkap di halaman Lapas Balikpapan, Senin (13/5), katanya.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di lapas yang melibatkan Meg. Ternyata benar. Kami menangkap Meg di halaman lapas usai membesuk Ham. Dari Meg, kami mendapat barang bukti 4,2 gram sabu," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Narkoba, Meg mengaku mendapat sabu dari Ham. Sementara HAM mengaku sabu itu didapat dari Har.

"Apa pun pengakuan mereka, yang pasti, mereka jelas pemain lama. Kami terus menelusuri kasus ini. Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Ricky N Purba.

Menurut AKP Purba, Ham yang divonis empat tahun penjara sebenarnya tinggal sebulan lagi akan menyelesaikan masa hukumannya. Sebaliknya, Har yang divonis delapan tahun, baru saja menjalani penjara.

"Karena masih berstatus narapidana di lapas, Ham dan Har setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami kembalikan lagi ke lapas. Meg juga sudah kami tahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," sebut AKP Purba.

Dengan modus yang sama, beberapa hari sebelumnya, Polres Balikpapan juga sudah menetapkan menjadi tersangka dua tahanan Rutan Klas II B Balikpapan, yakni AR alias Gagap (34), dan BU alias Toke (40) dan warga Balikpapan yakni AS alias Keple (23), pengunjung yang juga diduga pengedar. Keple ditangkap usai membesuk AR, dan dari tangannya disita 10 gram sabu pada Jumat (9/5).

Di sisi lain, saat ditemui terpisah, menurut Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Edy Hardoyo, barang haram tersebut justru dibawa oleh pembesuk (Meg) dan hendak diberikan ke napi di lapas. Saat di parkiran, Meg pun ditangkap polisi.

"Jadi, sabu itu bukan dari napi ke pembesuk," kata Edy Hardoyo.

Meski demikian, terlepas dari siapa yang memberikan sabu, Edy tetap merasa kecolongan atas kejadian tersebut.

Ia menyebutkan peredaran sabu tidak menutup kemungkinan sampai juga ke dalam lapas.

Lapas sudah berupaya meningkatkan pengawasan dengan memasang CCTV dan kerap melakukan razia alat-alat komunikasi, seperti handphone. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014