Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser membuka pendaftaran anggota pengawas untuk direkrut dan ditempatkan di 846 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saat ini sedang tahap seleksi berkas pendaftaran di masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam)," kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid,di Tanah Grogot, Jumat (5/1).
Khamid mengatakan Bawaslu memiliki waktu hingga 8 Januari2024 untuk meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pendaftar sebelum pengumuman lulus seleksi administrasi pada 10 Januari 2024.
Ia mengatakan setelah itu Bawaslu melakukan seleksi wawancara. Nama-nama yang terseleksi kemudian akan diumumkan ke masyarakat untuk dimintai tanggapan mulai 10-21 Januari 2024
Lanjut Khamid, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi calon pengawas TPS diantaranya tidak terlibat dengan partai politik, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan tempat bertugas, dan tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.
"Masyarakat nanti akan memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang akan diumumkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar Khamid.
Bawaslu , kata dia, sudah harus menetapkan dan mengumumkan nama-nama pengawas TPS terpilih , terakhir pada 19 Januari atau 25 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Khamid menambahkan perekrutan pengawas TPS merupakan tahap akhir perekrutan panitia adhoc yang dilakukan Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu Paser telah merekrut 144 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Saat ini sedang tahap seleksi berkas pendaftaran di masing-masing panitia pengawas kecamatan (Panwascam)," kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid,di Tanah Grogot, Jumat (5/1).
Khamid mengatakan Bawaslu memiliki waktu hingga 8 Januari2024 untuk meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pendaftar sebelum pengumuman lulus seleksi administrasi pada 10 Januari 2024.
Ia mengatakan setelah itu Bawaslu melakukan seleksi wawancara. Nama-nama yang terseleksi kemudian akan diumumkan ke masyarakat untuk dimintai tanggapan mulai 10-21 Januari 2024
Lanjut Khamid, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi calon pengawas TPS diantaranya tidak terlibat dengan partai politik, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan tempat bertugas, dan tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih.
"Masyarakat nanti akan memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang akan diumumkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar Khamid.
Bawaslu , kata dia, sudah harus menetapkan dan mengumumkan nama-nama pengawas TPS terpilih , terakhir pada 19 Januari atau 25 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Khamid menambahkan perekrutan pengawas TPS merupakan tahap akhir perekrutan panitia adhoc yang dilakukan Bawaslu. Sebelumnya Bawaslu Paser telah merekrut 144 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024