Penajam (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menerima usulan 17 paket proyek "multiyears" atau tahun jamak yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali, Selasa mengatakan, kebanyakan proyek ‘multiyears’ yang diajukan adalah proyek yang tidak rampung pada periode sebelumnya. 

“Proyek yang diajukan untuk meminta persetujuan itu diantaranya, ‘coastal road’, bendungan Lawe-lawe, jaringan air bersih dan water treatment plant (WTP) serta pelabuhan. Proyek itu iusulkan menjadi prioritas karena periode lalu belum rampung, sehingga perlu dilanjutkan dan dirampungkan dari pada nantinya menjadi mangkrak," ungkap Nanang Ali.
 
Setelah menerima usulan rencana proyek "multiyears" tersebut, kata Nanang Ali, langkah selanjutnya akan dilakukan pembahasan di internal DPRD antara unsur pimpinan dengan anggota badan anggaran (banggar).

“Setelah mendapat persetujuan melalui pembahasan di internal DPRD, maka akan dilakukan penandatanganan," kata Nanang Ali.
Untuk pelaksanaan proyek ‘multiyears’ tersebut, lanjut Nanang Ali, ada dua bentuk yang bisa dilakukan. 

Pertama, dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang proyek "multiyears", dan yang kedua cukup hanya dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD dalam yang diwakili unsur pimpinan.

"Sebelum menyetujui proyek ‘multiyears’ itu, kami akan tetap melakukan konsultasi ke Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr), untuk meminta pertimbangan agar dikemudian hari tidak muncul masalah," ujar Nanang Ali.

Ia menegaskan, meskipun sudah mendapat persetujuan, namun DPRD tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek "multiyears"  tersebut karena fungsi sebagai pengawasan tetap harus jalankan.

Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, menjelaskan, ke-17 paket proyek "multiyears" yang diusulkan untuk meminta persetujuan DPRD tersebut, merupakan proyek yang belum selesai dan perlu diselesaikan periode ini.

"Kami sudah serahkan tinggal menunggu persetujuan dari DPRD saja untuk selanjutnya akan dilelang," kata Yusran Aspar.

Untuk proses lelang tambah Yusran Aspar, akan dilakukan secara terbuka melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) sehingga siapa saja bisa mengikuti proses lelang dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

"Tidak akan ada macam-macam atau campur tangan dari siapapun dalam proses lelang nantinya," tegas Yusran Aspar.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014