Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas Enembe selama perawatan juga telah berada di RSPAD.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Jaksa: Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan
Baca juga: Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Jaksa: Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023