Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin Jakarta pada Minggu (3/12).
 
"Terkait peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Benny mengatakan, hingga kini Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan yang dilakukan salah satu calon calon itu termasuk kampanye atau tidak.
 
Kendati demikian, pihaknya tidak menampik jika melakukan kampanye di tempat umum seperti HBKB memang termasuk larangan sesuai Peraturan KPU RI.
 
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres-cawapres maupun caleg," katanya.
 
 Baca juga: Pengamat: Prabowo perlu melepas gimik "gemoy" saat kampanye di daerah
 
Larangan kegiatan politik di HBKB atau "Car Free Day" (CFD) juga tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
 
Sedangkan anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, sosialisasi tak termasuk kampanye jika tidak ada ajakan memilih (orasi) ataupun adanya alat peraga kampanye (APK).
 
Meski tidak menyebutkan orasi, namun jika salah satu calon membagikan barang yang menjadi bagian programnya maka bisa terhitung kampanye.
 
"Jadi, jelas itu memang program bagi-bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program pasangan calon," ujar Taufik.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/11) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Pakar politik: Gibran efektif meningkatkan elektabilitas Prabowo
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11), yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
 
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023