Nunukan (ANTARA Kaltim) - Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Drs Basri untuk tahun anggaran 2013 di Gedung DPRD Nunukan hanya dihadiri 13 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Ruman Tumbo yang memimpin rapat paripurna tersebut di Nunukan, Kamis, menyatakan, jumlah anggota DPRD setempat yang hadir hanya 13 orang namun dianggap tetap memenuhi kuorum sehingga rapat tersebut dapat dilanjutkan.
Namun rapat paripurna kedua masa bhakti sidang pertama tahun 2014 akan mendengarkan penyampaian LKPj akhir tahun anggaran 2013 oleh eksekutif, kata dia di depan sejumlah Pemkab Nunukan dan instansi vertikal.
"Rapat paripurna kali ini walau hanya dihadiri 13 anggota dewan, namun tetap dapat dilanjutkan karena telah memenuhi kuorum," sebut Ruman Tumbo, anggota DPRD Nunukan asal Partai Demokrat ini.
Penyampaian LKPj Bupati Nunukan, kata dia, telah diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Ia juga mengungkapkan, sebelum menyampaikan LKPj di depan anggota DPRD, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pimpinan instansi vertikal serta sejumlah undangan lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Ruman Tumbo yang memimpin rapat paripurna tersebut di Nunukan, Kamis, menyatakan, jumlah anggota DPRD setempat yang hadir hanya 13 orang namun dianggap tetap memenuhi kuorum sehingga rapat tersebut dapat dilanjutkan.
Namun rapat paripurna kedua masa bhakti sidang pertama tahun 2014 akan mendengarkan penyampaian LKPj akhir tahun anggaran 2013 oleh eksekutif, kata dia di depan sejumlah Pemkab Nunukan dan instansi vertikal.
"Rapat paripurna kali ini walau hanya dihadiri 13 anggota dewan, namun tetap dapat dilanjutkan karena telah memenuhi kuorum," sebut Ruman Tumbo, anggota DPRD Nunukan asal Partai Demokrat ini.
Penyampaian LKPj Bupati Nunukan, kata dia, telah diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Ia juga mengungkapkan, sebelum menyampaikan LKPj di depan anggota DPRD, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini dihadiri sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pimpinan instansi vertikal serta sejumlah undangan lainnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014