Penajam (ANTARA Kaltim) - Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah kata Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar, telah diberhentikan dari jabatannya.

"Saya sudah menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Bahkan, sebelum penahanan terhadap keduanya, saya sudah menyiapkan pengganti, sebagai pelaksana tugas (Plt) atau pejabat defenitif. Lihat saja nanti," ungkap Yusran Aspar, Kamis.

Kedua pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Peajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah seluas 10 hektare di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah dengan anggaran Rp6,7 miliar tersebut yakni, AZ, Asisten I serta SQ, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda).

Penahanan terhadap dua pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut kata Yusran Aspar tidak berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah itu.

Terkait kekosongan jabatan akibat penahanan SQ, Yusran Aspar menilai, ada beberapa pegawai yang potensial untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Bapedda.

"Sekretaris Bapeda lumayan kuat untuk menopang jabatan itu dan ada juga beberapa Kabid lainnya yang masih muda dan potensial," kata Yusran Aspar.

Ia menyatakan, akan terus mendukung penegak hukum dalam untuk memberantas korupsi dan tidak akan menghalang-halangi langkah penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara, meskipun satu persatu pejabat ditahan..

"Masih ada beberapa pejabat aktif yang tergabung dalam tim 9 untuk pembebasan lahan perumahan murah itu, yang berstatus saksi," ungkap Yusran Aspar.

Jika nantinya pejabat tersebut, tambah Yusran Aspar, diperiksa oleh pihak berwenang dan berimbas terhadap kinerjanya, sebagai kepala dinas atau kepala Bagian atau jabatan lainnya, maka untuk memperlancar pelayanan akan dilakukan penggantian pejabat terhadap jabatan bersangkutan.

"Saya selaku bupati tidak akan membiarkan terbengkalai dan akan mengambil tindakan agar pelayanan dan program tetap berjalan," ujar Yusran Aspar.

Pemerintah menurut Yusran Aspar tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum atau menyiapkan pengacara terhadap pejabat yang terjerat kasus korupsi.

"Pada korupsi, yang menuntut adalah negara. Jadi, tidak etis jika negara yang menuntut kemudian negara juga yang menyiapkan bantuan hukum," katanya.

"Ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan pemerintah daerah untuk menyiapkan bantuan hukum, jika ada pegawai pemerintah yang terjerat hukum, tapi bukan untuk kasus korupsi," ungkap Yusran Aspar.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014